Deterioration
Marwah Guru
Heri Murtomo
(Pendidik di Surabaya)
Masih segar diingatan
kita kasus tindak kekerasan terhadap guru. Tindak kekerasan tersebut viral di
media sosial, tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa maupun orang tua
siswa. Kejadian tersebut sangat miris dan memprihatinkan karena dilakukaan atas
ketidakterimaan siswa maupun orang tua siswa atas tindakan guru dalam
mendidiknya.
Mari kita perhatikan
kejadian-kejadian di bawah ini, seorang guru yang sedang melaksanakan proses
pembelajaran dikeroyok 3 siswanya. Kejadian bermula saat sang guru menanyakan
daftar hadir siswa, namun tidak satupun siswa menjawab, kemudian ketiga siswa
tersebut melemparkan daftar hadir tersebut ke guru kemudian melakukan
pengeroyokan kepada guru, peristiwa ini terjadi di Kupang, NTT.
Di Riau, beberapa orang
tua siswa mendatangi pesantren dan mencaci-maki pemilik pesantren maupun
pengajar di pesantern tersebut. Orang tua siswa tidak terima anaknya dikeluarkan
dari pesantren, padahal siswa tersebut sudah sangat sering melanggar aturan
pesantren dan selalu diingatkan , namun tidak pernah menyesali perbuatannya. Karena
dari awal sudah ada kesepakatan antara pihak pesantren dengan orang tua siswa,
jika melanggar aturan pesantren maka akan dikeluarkan dari pesantren.
Di Jabung Barat, Jambi
seorang Kepala Sekolah didatangi orang tua siswa dan dilempar dengan batako.
Orang tua siswa tidak terima HP anaknya di sita oleh sang Kepala Sekolah,
padahal yang dilakukan Kepala Sekolaha adalah menertibkan aturan bahwa tidak
diperrbolehkan mainan HP saat ujian.
Dari beberapa kejadian
tersebut, sungguh sangat memprihatikan yang terjadi di dunia pendidikan. Siswa
sudah tidak menghormati guru yang memberikan bekal ilmu yang menuntun untuk
menjadi generasi yang berakhlakhul karimah, begitu juga dengan orang tua siswa
sudah tidak menghormati pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, bahkan
dengan sengaja orang tua siswa telah memberikan contoh untuk berani melawan
guru dan tidak menghormatinya.
Dunia pendidikan,
khususnya di sekolah bukan hanya sekedar transfer ilmu pengetahuan (knowledge), namun transfer nilai (value) untuk menjadikan manusia yang beriman,
berakal, dan beradab. Untuk melakukan tugas tersebut diperlukan tenaga
profesional.
Disinilah perbedaan
guru dengan pekerjaan lain, bahwa guru adalah profesi yang memiliki
syarat-syarat kompetensi dalam mendidik generasi bangsa. Sebagaimana disebutkan
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, kompetensi yang harus
dimiliki seorang guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru mengemban amanah
yang sangat berat untuk mendidik generasi bangsa yang merupakan ujung tombak
sebuah kemajuan bangsa. Amanah yang dibebankanya adalah untuk mendidik dan
mengajar siswa agar mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Dalam
mengemban amanah tersebut guru yang merupakan profesi dan panggilan jiwa
diberikan kepercayaan dan kebebasan dalam mendidik generasi bangsa sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional. Kebebasan sebagaimana diatur di dalam
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, pasal 39 : (1) Guru memiliki
kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,
norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan
dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. (2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Disamping kebebasan tersebut dalam
menjalankan amanahnya, guru mendapat perlindungan sebagaimana
disebutkan pada pasal 40 : (1) Guru berhak mendapat
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan
keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi
Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dari uraian
di atas, bahwa tugas guru sangat mulia dan berat untuk itu perlu diberikan
kebebasan dalam mendidik dan diberikan perlindungan dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan pemberian kebebasan dan perlindungan dalam melaksanakan
tugasnya diharapkan guru tidak tertekan dengan intervensi pihak lain dalam proses pendidikan sehingga
akan menjadikan generasi bangsa yang berkualitas. Hal tersebut seharusnya
dipahami dan didukung oleh masyarakata maupun orang tua siswa, namun yang
terjadi akhir-akhir ini justru sebaliknya sebagimana peristiwa di awal tulisan
ini.
Masyarakat
maupun orang tua siswa memandang guru bukanlah sebuah profesi dan panggilan
jiwa, namun sebagai sebuah pekerjaan sehingga mereka beranggapan bahwa mendidik
anak mereka adalah pekerjaan yang dapat mereka tuntut dan perlakukan seenaknya
jika pekerjaannya tidak sesuai keinginan mereka. Masyarakat ataupun orang tua
siswa sudah tidak dapat lagi menghormati guru sebagai orang yang berjasa dalam
mendidik anak mereka dan menyampaikan ilmu pengetahuan.
Begitu juga
dengan pandangan siswa terhadap guru akhir-akhir ini. Siswa berpandangan bahwa
guru adalah sebuah pekerjaan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan atau
informasi, bukan mendidik. Dari pandangan tersebut, maka siswa menganggap bahwa
untuk mendapatkan ilmu pengetahuan atau informasi dapat mengakses lewat media
elektronik maupun digital lainnya. Para siswa berpandangan bahwa mereka lebih
cepat untuk mendapatkan informasi atau ilmu pengetahuan dibanding guru mereka
yang dianggap jadul. Berawal dari pandangan tersebut sehingga rasa menghormati,
sopan, santun, tawadhu kepada guru sudah sirna dari hati mereka. Akhirnya yang
kita ketahui sekarang ini adalah banyaknya siswa yang melakukan tindak kekerasan
kepada guru mereka dan dilakukan pada saat proses pembelajaran yaitu proses
yang sangat sakral karena guru menyampaikan ilmu pengetahuan. Itulah salah satu
pemicu tidak bermanfaatnya ilmu pengetahuan yang didapat siswa karena hilangnya
sikap hormat kepada guru, istilah yang familiar
“banyak anak pintar tapi akhlaknya bejat”.
Dengan
kondisi tersebut di atas, maka pendidikan harus dikembalikan kepada fungsinya yaitu
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Penidikan Nasional.
Dengan
kembali ke khithah pendidikan maka marwah guru akan terangkat kembali sehingga
sikap dan perilaku orang tua dan siswa akan menunjukkan sikap yang ber-adab.
Untuk dapat kembali ke khithah pendidikan, maka diperlukan kolabarasi dan
komunikasi yang intens antara pihak sekolah dan masyarakat atau orang tua
siswa. kolaborasi dan komunikasi dapat dilakukan dalam bentuk pembuatan program
sekolah dan pelaksanaannya secara bersama-sama. Bentuk kolaborasi dan
komunikasi antara guru atau pihak sekolah dengan orang tua siswa, dan siswa
dapat dilakukan sesuai dengan perannya masing-masing.
Guru dan Sekolah
Guru atau
sekolah harus memiliki peran utama dalam mendidik generasi bangsa. Untuk dapat
mewujudkan hal tersebut dan memudahkan dalam pelaksanaannya, maka guru atau
sekolah perlu melalakukan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua siswa
dengan melalui :
·
Mengaktifkan komite sekolah
dan berkomunikasi secara intens.
·
Membentuk forum komunikasi
setiap level kelas.
·
Melakukan pertemuan dengan
orang tau siswa secara kontinu.
·
Mensosialisasikan
program-program sekolah
·
Menyampaikan perkembangan
anak didik secara menyeluruh yaitu sikap spiritual, sosial, dan akademik.
·
Bersama-sama orang tua siswa
mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.
Orang Tua siswa
Orang tua
siswa merupakan bagian dari proses pendidikan, peran serta orang tua sangat
penting agar keberlangsungan proses pendidikan berjalan dengan baik, sehingga
dalam membentuk karakter, mengembangkan potensi dapat dilakukan secara optimal.
Peran serta orang tua dengan melalui :
·
Terlibat aktif dalam
pertemuan komite
·
Aktif dan berperan dalam
forum komunikasi kelas
·
Aktif dan ahdir dalam
pertemuan sekolah
·
Aktif dan berperan dalam
mensupport program sekolah
·
Aktif berkomukiasi dengan
guru untuk mengetahui perkembangan anak
·
Bersama-sama dengan guru
untuk mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.
Siswa
Yang
menjadi subyek dalam proses pendidikan adalah siswa. Dengan proses pendidikan
maka potensi, karakter, dan perkembangan siswa dapat tumbuh dengan optimal sehingga
akan terbentuk generasi yang unggul. Peran siswa dalam proses pendidikan adalah
:
·
Mematuhi aturan sekolah
·
Menghormati dan patuh kepada
guru
·
Semangat dan rajin menuntut
ilmu
·
memiliki adab belajar dan
adab kepada guru
sedangkan guru kepada siswa
:
·
menegakkan aturan sekolah
·
mengasihi siswa
·
memberi apresiasi kepada
siswa
·
melakukan proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan.
·
Memebrikan keteladanan
Dengan
melakukan hal-hal tersebut di atas, maka komunikasi dalam proses pendidikan
antara sekolah, orang tua siswa, siswa akan terjalin dengan baik sehingga
proses pembentukan generasi yang unggul dan berakhakul karimah sesuai dengan
tujuan pendidikan akan terwujud.
Bagaimana menurut saudara?... .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar