Rabu, 11 Maret 2020

Deterioration Marwah Guru


Deterioration Marwah Guru
Heri Murtomo
(Pendidik di Surabaya)

Masih segar diingatan kita kasus tindak kekerasan terhadap guru. Tindak kekerasan tersebut viral di media sosial, tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa maupun orang tua siswa. Kejadian tersebut sangat miris dan memprihatinkan karena dilakukaan atas ketidakterimaan siswa maupun orang tua siswa atas tindakan guru dalam mendidiknya.
Mari kita perhatikan kejadian-kejadian di bawah ini, seorang guru yang sedang melaksanakan proses pembelajaran dikeroyok 3 siswanya. Kejadian bermula saat sang guru menanyakan daftar hadir siswa, namun tidak satupun siswa menjawab, kemudian ketiga siswa tersebut melemparkan daftar hadir tersebut ke guru kemudian melakukan pengeroyokan kepada guru, peristiwa ini terjadi di Kupang, NTT.
Di Riau, beberapa orang tua siswa mendatangi pesantren dan mencaci-maki pemilik pesantren maupun pengajar di pesantern tersebut. Orang tua siswa tidak terima anaknya dikeluarkan dari pesantren, padahal siswa tersebut sudah sangat sering melanggar aturan pesantren dan selalu diingatkan , namun tidak pernah menyesali perbuatannya. Karena dari awal sudah ada kesepakatan antara pihak pesantren dengan orang tua siswa, jika melanggar aturan pesantren maka akan dikeluarkan dari pesantren.
Di Jabung Barat, Jambi seorang Kepala Sekolah didatangi orang tua siswa dan dilempar dengan batako. Orang tua siswa tidak terima HP anaknya di sita oleh sang Kepala Sekolah, padahal yang dilakukan Kepala Sekolaha adalah menertibkan aturan bahwa tidak diperrbolehkan mainan HP saat ujian.
Dari beberapa kejadian tersebut, sungguh sangat memprihatikan yang terjadi di dunia pendidikan. Siswa sudah tidak menghormati guru yang memberikan bekal ilmu yang menuntun untuk menjadi generasi yang berakhlakhul karimah, begitu juga dengan orang tua siswa sudah tidak menghormati pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, bahkan dengan sengaja orang tua siswa telah memberikan contoh untuk berani melawan guru dan tidak menghormatinya.
Dunia pendidikan, khususnya di sekolah bukan hanya sekedar transfer ilmu pengetahuan (knowledge), namun transfer nilai (value) untuk menjadikan manusia yang beriman, berakal, dan beradab. Untuk melakukan tugas tersebut diperlukan tenaga profesional.
Disinilah perbedaan guru dengan pekerjaan lain, bahwa guru adalah profesi yang memiliki syarat-syarat kompetensi dalam mendidik generasi bangsa. Sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru mengemban amanah yang sangat berat untuk mendidik generasi bangsa yang merupakan ujung tombak sebuah kemajuan bangsa. Amanah yang dibebankanya adalah untuk mendidik dan mengajar siswa agar mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam mengemban amanah tersebut guru yang merupakan profesi dan panggilan jiwa diberikan kepercayaan dan kebebasan dalam mendidik generasi bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kebebasan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, pasal 39 : (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.  Disamping kebebasan tersebut dalam menjalankan amanahnya, guru mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan pada pasal 40 : (1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dari uraian di atas, bahwa tugas guru sangat mulia dan berat untuk itu perlu diberikan kebebasan dalam mendidik dan diberikan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan pemberian kebebasan dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya diharapkan guru tidak tertekan dengan intervensi  pihak lain dalam proses pendidikan sehingga akan menjadikan generasi bangsa yang berkualitas. Hal tersebut seharusnya dipahami dan didukung oleh masyarakata maupun orang tua siswa, namun yang terjadi akhir-akhir ini justru sebaliknya sebagimana peristiwa di awal tulisan ini.
Masyarakat maupun orang tua siswa memandang guru bukanlah sebuah profesi dan panggilan jiwa, namun sebagai sebuah pekerjaan sehingga mereka beranggapan bahwa mendidik anak mereka adalah pekerjaan yang dapat mereka tuntut dan perlakukan seenaknya jika pekerjaannya tidak sesuai keinginan mereka. Masyarakat ataupun orang tua siswa sudah tidak dapat lagi menghormati guru sebagai orang yang berjasa dalam mendidik anak mereka dan menyampaikan ilmu pengetahuan.
Begitu juga dengan pandangan siswa terhadap guru akhir-akhir ini. Siswa berpandangan bahwa guru adalah sebuah pekerjaan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan atau informasi, bukan mendidik. Dari pandangan tersebut, maka siswa menganggap bahwa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan atau informasi dapat mengakses lewat media elektronik maupun digital lainnya. Para siswa berpandangan bahwa mereka lebih cepat untuk mendapatkan informasi atau ilmu pengetahuan dibanding guru mereka yang dianggap jadul. Berawal dari pandangan tersebut sehingga rasa menghormati, sopan, santun, tawadhu kepada guru sudah sirna dari hati mereka. Akhirnya yang kita ketahui sekarang ini adalah banyaknya siswa yang melakukan tindak kekerasan kepada guru mereka dan dilakukan pada saat proses pembelajaran yaitu proses yang sangat sakral karena guru menyampaikan ilmu pengetahuan. Itulah salah satu pemicu tidak bermanfaatnya ilmu pengetahuan yang didapat siswa karena hilangnya sikap hormat kepada guru, istilah yang familiar “banyak anak pintar tapi akhlaknya bejat”.
Dengan kondisi tersebut di atas, maka pendidikan harus dikembalikan kepada fungsinya yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Penidikan Nasional.
Dengan kembali ke khithah pendidikan maka marwah guru akan terangkat kembali sehingga sikap dan perilaku orang tua dan siswa akan menunjukkan sikap yang ber-adab. Untuk dapat kembali ke khithah pendidikan, maka diperlukan kolabarasi dan komunikasi yang intens antara pihak sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa. kolaborasi dan komunikasi dapat dilakukan dalam bentuk pembuatan program sekolah dan pelaksanaannya secara bersama-sama. Bentuk kolaborasi dan komunikasi antara guru atau pihak sekolah dengan orang tua siswa, dan siswa dapat dilakukan sesuai dengan perannya masing-masing.

Guru dan Sekolah
Guru atau sekolah harus memiliki peran utama dalam mendidik generasi bangsa. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut dan memudahkan dalam pelaksanaannya, maka guru atau sekolah perlu melalakukan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua siswa dengan melalui :
·           Mengaktifkan komite sekolah dan berkomunikasi secara intens.
·           Membentuk forum komunikasi setiap level kelas.
·           Melakukan pertemuan dengan orang tau siswa secara kontinu.
·           Mensosialisasikan program-program sekolah
·           Menyampaikan perkembangan anak didik secara menyeluruh yaitu sikap spiritual, sosial, dan akademik.
·           Bersama-sama orang tua siswa mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.

Orang Tua siswa
Orang tua siswa merupakan bagian dari proses pendidikan, peran serta orang tua sangat penting agar keberlangsungan proses pendidikan berjalan dengan baik, sehingga dalam membentuk karakter, mengembangkan potensi dapat dilakukan secara optimal. Peran serta orang tua dengan melalui :
·           Terlibat aktif dalam pertemuan komite
·           Aktif dan berperan dalam forum komunikasi kelas
·           Aktif dan ahdir dalam pertemuan sekolah
·           Aktif dan berperan dalam mensupport program sekolah
·           Aktif berkomukiasi dengan guru untuk mengetahui perkembangan anak
·           Bersama-sama dengan guru untuk mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.

Siswa
Yang menjadi subyek dalam proses pendidikan adalah siswa. Dengan proses pendidikan maka potensi, karakter, dan perkembangan siswa dapat tumbuh dengan optimal sehingga akan terbentuk generasi yang unggul. Peran siswa dalam proses pendidikan adalah :
·           Mematuhi aturan sekolah
·           Menghormati dan patuh kepada guru
·           Semangat dan rajin menuntut ilmu
·           memiliki adab belajar dan adab kepada guru
sedangkan guru kepada siswa :
·           menegakkan aturan sekolah
·           mengasihi siswa
·           memberi apresiasi kepada siswa
·           melakukan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan.
·           Memebrikan keteladanan
Dengan melakukan hal-hal tersebut di atas, maka komunikasi dalam proses pendidikan antara sekolah, orang tua siswa, siswa akan terjalin dengan baik sehingga proses pembentukan generasi yang unggul dan berakhakul karimah sesuai dengan tujuan pendidikan akan terwujud.
Bagaimana menurut saudara?... .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar