Rabu, 13 Februari 2013

TARIK ULUR UJIAN NASIONAL


TARIK ULUR UJIAN NASIONAL

Pada setiap tahun bagi peserta didik kelas akhir di jenjang sekolah, orang tua peserta didik yang putra-putri di kelas akhir jenjang sekolah, maupun bagi sekolah akan selalu disibukkan dengan urusan Ujian Nasional. Ujian Nasional sudah menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh sekolah maupun peserta didik agar mereka dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah mereka dinyatakan lulus dari Ujian Nasional. Syarat kelulusanpun sudah ditetapkan kriteria minimal dan aturan-aturan tertentunya. Karena syarat dan kriteria minimal yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah inilah yang menyebabkan dan membuat para pihak sekolah maupun orang tua peserta didik harus menyiapkan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sehingga kadang para orang tua peserta didik sudah merasa khawatir yang amat sangat di kala putra-putri mereka baru naik di kelas akhir pada jenjang sekolah. Bagi pihak sekolah Ujian Nasional juga merupakan kekhawatiran tersendiri, hal tersebut akan semakin dirasakan di kala proses belajar sudah menginjak di semester II. Perasaan kekhawatiran dari pihka skeolah dan orang tua peserta didik inilah yang saat ini menjadikan Ujian Nasional menjadi debattable bagi para semua kalangan masyarakat. Hal ini juga dipicu bahwasannya Ujian Nasional merupakan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik walaupun toh sejak dua tahun yang lalu nilai raport dan Ujian Sekolah dijadikan salah satu penentu kriteria kelulusan. Namun kenyataan yang terjadi jika kita pahami secara mendalam bahwa dengan adanya nilai minimal dalam Ujian Nasional, maka secara tidak langsung Ujian Nasional-lah sebagai eksekusi terakhir kelulusan peserta didik. Dari uraian di atas maka disinilah terjadinya tarik ulur Ujian Nasional antar semua pihak yang merupakan stakeholders pendidikan. Bagaimanakah sebenarnya tujuan Ujian Nasional dan apakah sebuah keharusan. Dimanakah tarik ulur antar semua pihak yang merupakan stakeholders pendidikan? Ujian Nasional yang bagaimana yang tepat untuk pendidikan nasional?.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pasal 63 disebutkan, bahwa :
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dari hal tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa pemerintah ikut serta melakukan penilaian pendidikan, hal ini yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk melakukan Ujian Nasional. Sehingga pihak manapun tidak dapat menolak pelaksanaan Ujian Nasional. Kecuali jika Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan revisi.
Pada pasal 66 disebutkan, bahwa :
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Sedangkan pada pasal 68 disebutkan, bahwa :
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
Dari uraian di atas tentang tujuan Ujian Nasional dan kegunaannya Ujian Nasional, maka tertera dengan jelas. Namun Ujian Nasional akan menjadi persoalan dikala menjelang pelaksanaannya pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nsional. Jika kita memahami tentang tujuan dan kegunaannya Ujian Nasional sebagaimana dalam peraturan di atas, maka kiata akan dapat menerima dan memahaminya. Namun kenyataannya hasil ujian nasional sebagaimana kegunaannya dari huruf (a) sampai (d) yang lebih dominan dan penentu segalanya adalah huruf (d), sedangkan huruf lainnya sepertinya hanya dijadikan efek dari Ujian Nasional.

Tarik Ulur Ujian Nasional.
Ujian nasional bagi pihak pemerintah harus dilaksanakan karena itu merupakan perintah Undang-Undang. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan nasional dianggap melanggar Undang-Undang. Dan itu merupakan resiko terbesar bagi pemerintah karena tidak melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sedangkan bagi pihak sekolah Ujian Nasional jika sudah menjadi ketentuan negara, maka hal tersebut akan dilaksanakan dan diikuti. Karena bagaimanapun pihak sekolah yang merupakan penyelenggara pendidikan secara struktural dan sistematis harus mengikuti sistem pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak mengikuti sistem pendidikan nasional bagi sekolah tersebut diangap sekolah yang belum memenuhi kriteria penyelengaraan pendidikan nasional dan para peserta didiknya tidak akan mendapatkan tanda kelulusan dan ijazah yang sah dari pemerintah dan yang diakui oleh pendidikan nasional kita. Dengan hal tersebut maka mau-tidak mau dan harus bahkan wajib pihak sekolah untuk ikut mendaftarkan peserta didiknya di kelas akhir sebagai peserta Ujian Nasional, bahkan semua sekolah secara otomatis peserta didiknya yang berada di kelas akhir menjadi peserta Ujian Nasional.
Dengan hal tersebut maka sekolah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan Ujian Nasional dan mempersiapkan dengan baik akademik peserta didiknya. Hal tersebut sudah terasa suasananya saat peserta didik memasuki semester II. Sejak saat itu di hampir seluruh sekolah sudah menghapuskan mata pelajaran yang tidak berkaitan dengan Ujian Nasional. Bahkan materi untuk mata pelajran yang di-ujiannasional-kan sudah harus selesai di semester I. Sehingga pada saat semester II para peserta didik akan melakukan try out-try out  dan review materi ujian nasional. Jika dihitung maka akan terjadi berpuluhkali para peserta didik melakukan try out-try out. Bahkan diantara peserta didik tersebut mungkin sampai ada yang hafal dengan materi yang di try out-kan. Tidak cukup dengan hal tersebut saja sekolah menyiapkan peserta didiknya. Jika sekolah merasa kekhawatiran yang teramat sangat terhadap kelulusan peserta didiknya, maka sekolah itupun akan melakukan hal-hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti yang kita lihat di media massa beberapa tahun terakhir soal Ujian Nasional bocor, dan kebocoran itu dilakukan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah melakukan hal tersebut demi pristise sekolahnya, karena jika peserta didiknya tidak lulus dalam jumlah yang banyak maka kepercayaan masyarakat terhadap sekolah itu akan turun, dampaknya untuk tahun pelajaran berikutnya mereka tidak akan mendapatkan peserta didik baru.
Bagi orang tua peserta didik yang putra-putrinya berada di kelas akhir jenjang sekolah, Ujian Nasional merupakan hal yang membuat kekhawatiran yang amat sangat. Karena mereka memiliki pemahaman bahwa Ujian Nasional merupakan satu-satunya penentu kelulusan. Jika putra-putri mereka tidak dapat memenuhi kriteria minimal kelulusan maka putra-putri mereka akan mengalami nasib tidak lulus. Jika tidak lulus maka mereka sebagai orang tua akan merasakan kepedihan putra-putrinya. Apalagi jika hal ini dialami oleh orang tua yang baru pertama kali memiliki putra-putri di kelas akhir jenjang sekolah. Mereka merasakan puyengnya Ujian Nasional, ditambah lagi banyaknya opini yang berkembang dimasyarakat tentang Ujian Nasional. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan agar tidak dilaksanakannya Ujian Nasional. Mereka berharap putra-putri mereka merasakan pendidikan sebagaimana semestinya, yaitu kemudahan untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dengan tidak melalui Ujian Nasional yang kriteria kelulusannya sudah ditetapkan yang begitu memberatkan menurut ukuran mereka.
Bagi pihak ketiga hal tersebut merupakan celah yang dapat dimanfaatkan. Karena dari kedua pihak yaitu orang tua dan sekolah sama-sama dalam posisi yang sangat khawatir. Namun sayang oleh pihak ketiga celah tersebut dimanfaatkan untuk hal –hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti dalam media massa dan media lektronik beberapa tahun terakhir kita mendengar bahwa beredar kunci jawaban soal ujian nasional, kunci jawaban tersebut beredar di kalangan para peserta didik karena ada pihak ketiga yang menjual dengan harga tertentu kunci jawaban tersebut. Bahkan kunci jawaban tersebut diyakini validitasnya mencapai 90% benar.
Uraian di atas memberi gambaran kepada kita betapa rusaknya dunia pendidikan kita saat ini. Segala cara telah dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan sesaat. Jika hal tersebut terus berlangsung maka dunia pendidikan akan menjadi dunia yang membentuk generasi-generasi yang tidak bermoral, tidak beretika, dan tidak bertanggungjawab. Salah satu cara yang mudah untuk mengembalikan tujuan pendidikan kita adalah mengembalikan tujuan dan kegunaan ujian nasional.

Mengembalikan Fungsi dan Tujuan UN
Dari uraian di atas berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional, dimana beberapa tahun terakhir kita mendapati bentuk kecurangan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional sampai terjadinya kebocoran soal Ujian Nasional dan beredarnya kunci jawaban soal Ujian Nasional yang diyakini oleh beberapa kalangan bahwa validitasnya mencapai 90% benar.
Hal-hal di atas akan terus terjadi bahkan mungkin akan lebih parah untuk masa mendatang, jika Ujian Nasional masih tetap dilaksanakan dengan tujuan dan fungsi seperti saat ini. Untuk menghindari terjadinya kejadian di atas memang pemerintah telah melakukan berbagai upaya, yaitu salah satunya dengan membuat soal Ujian Nasional menjadi 5 tipe dalam satu ruang ujian. Apapun bentuk  upaya yang akan dilakukan bentuk kecurangan akan tetap terjadi dengan model mengikuti tipe soal ujian nasional. Upaya memberlakukannya 5 tipe soal atau 20 tipe soal dalam satu ruang ujian bukanlah solusi jangka panjang, namun hanyalah solusi saat itu. Solusi untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk kecurangan seperti pada uraian di atas adalah dengan meninjau kembali fungsi dan tujuan Ujian Nasional dan mengembalikan fungsi dan tujuan tersebut kepada kepentingan peserta didik atau diistilahkan dengan Khittah Ujian Nasional. Bagaimanakah fungsi dan tujuan ujian nasional yang berpihak kepada peserta didik?. Tujuan ujian nasional yang berpihak kepada kepentingan peserta didik adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Sedangkan fungsinya adalah pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidik`n. Jika hal tersebut dilakukan maka pelaksanaan Ujian Nasional di masa yang akan datang berlangsung dengan lancar, tertib, dan jujur. Kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan Ujian Nasional akan sirna dengan sendirinya. Bagi peserta didik, mereka akan terseleksi dengan sendiri untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya pada sekolah yang ukuran kualitasnya baik. Karena bagi peserta didik yang menginginkan ke jenjang berikutnya pada sekolah yang lebih baik, maka mereka akan berlomba-lomba secara fair dan baik untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang baik. Bahkan bagi sekolah pada jenjang berikutnya akan merasakan bahwa peserta didik yang mereka dapatkan saat ini benar-benar peserta didik yang secara akademik memiliki kualitas yang sangat baik. Bagi pemerintah bahwa nilai ujian nasional hanya dijadikan dasar untuk menentukan pemetaan kualitas sekolah. Dengan mengetahui pemetaan sekolah, maka pihak pemerintah dapat menentukan solusi alternatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan kata ekstrimnya bahwa ujian nasional merupakan instropeksi diri pihak pememrintah, bukan untuk mengeksekusi peserta didik kelas akhir untuk melanjutkan jenjang berikutnya yang lebih tinggi.
Dari uraian di atas moga-moga di masa mendatang pememrintah segera menyadari tentang hal ini dan untuk segera melakukan evaluasi ujian nasional sehingga pemerintah dapat menentukan solusi yang tepat untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.amiiiieeennnnn.................