Selasa, 17 Maret 2020

CORONA DAN PEMBELAJARAN DARING


CORONA DAN PEMBELAJARAN DARING
Oleh : Heri Murtomo (Pendidik di Surabaya)


Virus corona telah menjadi virus yang membahayakan dan menyebar ke seluruh antero dunia dan hingga saat ini menurut data yang ada 73 negara yang terdampak virus corona. Virus ini bermula terjadi di kota Wuhan, Cina dan dalam waktu yang sangat cepat telah menyebar ke seluruh negara belahan dunia. Laju penyebaran yang begitu cepat di luar ekspektasi para ahli sehingga ini menjadi wabah global (Pandemi).
Indonesia merupakan salah satu dari 73 negara yang telah terjangkit virus corona yang telah menjadi wabah global sehingga pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah adalah melarang kegiatan yang sifatnya pengerahan massal, tidak berpergian ke tempat-tempat keramaian, wisata dan lain sebagainya, menghindari kontak fisik (bersalaman, berciuman, berpelukan dll), berkomunikasi dalam jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan, selalu cuci tangan dengan sabun atau handsanitizier, menjaga kesehatan dan lain sebagainya.
Dunia pendidikan pun tidak terlepas dari dampak virus corona. Dari arahan pemerintah tersebut di atas, di kota-kota besar dinas pendidikan kota/kabupaten telah mengambil tindakan dengan meliburkan siswa untuk belajar di rumah selama satu atau dua minggu. Karena meliburkan siswa pada keadaan darurat luar baisa, maka proses pembelajaran harus tetap berlangsung. Guru sebagai ujung tombak proses pembelajaran yang berkaitan langsung dengan siswa diwajibkan untuk melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh atau sistem daring.
Pembelajaran sistem daring baik on line atau pembelajaran tanpa tatap muka mengingatkan saya pada sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut dipaparkan tentang decoupling (keterlepasan) dengan masa lalu dan yang akan terjadi di masa yang akan datang sekitar sepuluh tahun yang akan datang tepatnya tahun 2030, dimana perkembangan teknologi telah mempengaruhi semua segi kehidupan. Dengan perkembangan teknologi, semua jenis kegiatan tidak lagi membutuhkan gedung yang besar dan mewah, karyawan yang banyak, dan aturan-aturan perusahaan semua dapat dilakukan secara digital atau on line. Terbukti pada bidang bisnis sekarang ini sudah mulai merebak bisnis digital sehingga mengakibatkan runtuhnya bisnis retail shop. Begitu juga dengan dunia pendidikan yang akan terdampak dengan perkembangan teknologi. Di dalam video dipaparkan bahwa anggaran terbesar di dunia pendidikan adalah untuk gedung dan guru yang begitu banyak, dengan perkembangan teknologi hal tersebut dapat dipangkas dengan pembelajaran secara on line dengan pengurangan jumlah ruang kelas dan jumlah guru sehingga dapat dipilih guru yang terbaik. Dasar ini adalah bahwa pendidikan point paling utama adalah bahwa siswa harus memiliki ilmu, informasi, dan keterampilan berkarya. Untuk menunjang hal tersebut tidak harus memiliki gedung dan ruang kelas yang besar, dan ruang kelas dapat dilakukan secara bergantian melalui proses pembelajaran tatap muka 2 atau 3 kali dalam seminggu dan dipilih guru yang terbaik untuk proses pembelajaran daring.
Dari uraian di atas, dengan adanya wabah global virus corona yang telah berdampak pada dunia pendidikan, apakah hal ini sebagai titik awal akan adanya pergeseran proses pendidikan dan pembelajaran era digital.
Sebelum kita membahas pergeseran proses pendidikan dan pembelajaran di era digital, kita pahami pendidikan, pembelajaran, dan guru. Di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dinyatakan jelas bahwa proses pendidikan bukan hanya sekedar mengembangkan kecerdasan dan potensi diri tetapi membangun nilai-nilai spiritual keagamaan dan akhlak mulia. Hal ini diperkuat oleh fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Djamarah, Syaiful Bahri dalam Psikolog Belajar, 1999 menyatakan bahwa belajar adalah  serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif, afektif dan psikomotor.
Dari pendapat di atas bahwa Belajar adalah proses interaksi dengan  lingkungannya untuk memperoleh perubahan tingkah laku yang menyangkut kognitif, afektif, dan psikomotor. Proses interaksi dengan lingkungannya dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat. Lingkungan sekolah hanya bagian terkecil dari proses interaksi, sedangkan lingkungan keluarga dan masyarakat adalah bagian terbesar dalam interaksi untuk membentuk perubahan sikap dan perilaku.
Bagaimanakah dengan guru? Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru bukanlah sebuah pekerjaan namun guru adalah profesi yang didalamnya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam hal melaksanakan tugas profesinya harus memiliki kompetensi yang merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosila, dan profesi.
Dari uraian di atas bahwa guru bukan hanya sekedar transfer ilmu pengetahuan namun yang lebih uatma adalah memberikan keteladanan untuk membangun nilai-nilai pada diri siswa. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi kepribadian. Dari sinilah hingga saat ini peran dan fungsi guru dalam memberikan keteladanan, membangun kecerdasan emosional, membangun nilai-nilai sikap dan spiritual keagmaan belum dapat tergantikan oleh digital.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat dan berpengaruh ke seluruh segi kehidupan tidak dapat dipungkiri akan berdampak pada sektor pendidikan dan proses pembelajaran yang mengacu pada perkembangan teknologi. Dengan perkembangan teknologi akan terjadi pergeseran proses pendidikan. Selama ini pandangan masyarakat bahwa pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada institusi pendidikan yaitu sekolah dan guru, namun untuk yang akan datang kolaborasi sekolah atau guru dengan orang tua murid sangat dibutuhkan. Tujuan pendidikan akan digapai bersama-sama dengan peran masing-masing.

Sekolah dan Guru Era Digital.
Peran sekolah atau guru bukan lagi satu-satunya tempat untuk membentuk karakter, membangun motivasi, nilai-nilai sikap spiritual keagamaan. Peran ini akan dikolaborasikan dengan orang tua murid dengan sistem sekolah hanya tatap muka beberapa hari dalam seminggu. Peran guru dalam mendidik generasi bangsa tidak sepenuhnya ditanggung sendiri namun bekerjasama dengan orang tua murid. Sedangkan peran untuk mendapatkan ilmu pengetahuan melalui informasi, melatih skill, menghasilkan karya dapat dilakukan secara daring atau online. Dengan sistem daring atau online guru dapat memberikan tugas mandiri yang dapat dilalukan di rumah yang tidak terikat dengan jam belajar, pertemuan, ruang, dan waktu. Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk diskusi kelompok membahas tugas, membahas hasil karya, melakukan studi lapangan yang selanjutnya untuk tugas berikutnya, pembelajarn lebih mengarah pada masalah-masalah kehidupan nyata dan mencari solusi dari permasalahan tersebut serta menghasilkan karya. Dari sistem pembelajaran tersebut, guru dituntut lebih berkualitas, pembelajaran lebih aplikatif dan menyajikan masalah-masalah kehidupan sehari-hari untuk didiskusikan mencari solusi alternatif.
Sedangkan untuk pendidikan formal mulai dari TK dan pendidikan dasar hal ini perlu dipetimbangkan kembali karena pada pendidikan jenjang tersebut bukan sekedar untuk mendapatkan informasi ilmu pengetahuan namun lebih pada meletakan dasar-dasar membentuk nilai-nilai sikap spiritual keagamaan dan sosial, motivasi, pengembangan potensi diri. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan interaksi yang intensif untuk memberikan keteladanan melalui pembelajaran tatap muka dengan guru. 
Namun dalam hal proses pembeljaran di jenjang pendidikan dasar sudah mengarah pada penggunaan teknologi dan aplikatif yang sifatnya sederhana. Pembelajaran aplikatif dalam kehidupan sehari-hari yang sederhana yang dialami siswa dengan lingkungannya serta pemecahan masalah. Dengan pembelajaran tersebut diharapkan akan terbangun sikap yang kritis, kreatif, inovatif dan eksis dala menghadapi tantangan zaman.
Sistem pendidikan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas dan dibangun secara komprehensif dan berkesinambungan, maka yang akan datang akan terwujud generasi bangsa yang unggul.
Namun tidak dapat dihindari akan selalu ada dua sisi setiap perubahan yang dilakukan yaitu sisi kelemahan dan sisi keunggulan. Dari sisi keunggulan dengan sistem tersebut dapat dilakukan efisiensi besar-besaran dari segi anggaran maupun sumberdaya manusia. Jumlah gedung dan ruang kelas dapat diminimalkan karena pembelajaran tatap muka yang berkurang, dampak dari ini juga berkurangnya biaya operasional sekolah, pembiayaan bahan habis pakai, pembiayaan jasa dan lain-lain. Dari segi sumber daya manusia akan mengalami pengurangan yang cukup banyak, guru akan berkurang dan dapat dipilih guru yang terbaik untuk melakukan proses pembelajaran sistem ini, tenaga kependidikan tidak membutuhkan terlalu banyak untuk melakukan pekerjaan administratif dan pekrjaan fisik lainnya. Proses pembelajaran lebih fokus mengarah pada penyampaian ilmu penegtahuan melalui informasi yang bisa didapat dari berbagai digital, membentuk skill dan menghasilkan karya. Harapannya generasi yang akan datang akan semakin luas ilmu yang didapat dan memiliki skill yang baik untuk mengahsilkan karya-karaya inovatif.
Sedangkan sisi kelemahan dari sistem pendidikan tersebut adalah bergesernya salah satu peran dan fungsi pendidikan. Selama ini pendidikan melalui proses pembelajaran tatap muka antara guru dengan murid adalah untuk memberikan keteladanan, membentuk karakter, membangun nilai-nilai sikap spiritual, motivasi, dan potensi diri akan berkurang. Peran ini akan dilakukan kolaborasi dengan orang tua karena pembelajaran dilakukan secara daring dan berkurangnya tatap muka. Sekolah bukan satu-satunya menjadi lingkungan yang dikondisikan untuk membentuk karakter siswa, di rumah, keluarga, dan lingkungan masyarakat merupakan bagian untuk membentuk karakter generasi bangsa. Peran orang tua memiliki andil besar dalam membentuk karakter anak, membangun hubungan komunikasi antara orang tua dan anak. Dikarenakan model pembelajaran daring yang hanya beberapa hari dalam seminggu sehingga hubungan batin  antara guru dan siswa akan berkurang. Jika selama ini setiap hari guru dan ssiwa berkomunikasi, berinteraksi secara tidak langusng telah membangun hubungan batin dan membentuk kepribadian siswa. Tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan tersebut telah memberikan keteladanan bagi siswa.

Bagaimana menurut saudara...



Rabu, 11 Maret 2020

Deterioration Marwah Guru


Deterioration Marwah Guru
Heri Murtomo
(Pendidik di Surabaya)

Masih segar diingatan kita kasus tindak kekerasan terhadap guru. Tindak kekerasan tersebut viral di media sosial, tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa maupun orang tua siswa. Kejadian tersebut sangat miris dan memprihatinkan karena dilakukaan atas ketidakterimaan siswa maupun orang tua siswa atas tindakan guru dalam mendidiknya.
Mari kita perhatikan kejadian-kejadian di bawah ini, seorang guru yang sedang melaksanakan proses pembelajaran dikeroyok 3 siswanya. Kejadian bermula saat sang guru menanyakan daftar hadir siswa, namun tidak satupun siswa menjawab, kemudian ketiga siswa tersebut melemparkan daftar hadir tersebut ke guru kemudian melakukan pengeroyokan kepada guru, peristiwa ini terjadi di Kupang, NTT.
Di Riau, beberapa orang tua siswa mendatangi pesantren dan mencaci-maki pemilik pesantren maupun pengajar di pesantern tersebut. Orang tua siswa tidak terima anaknya dikeluarkan dari pesantren, padahal siswa tersebut sudah sangat sering melanggar aturan pesantren dan selalu diingatkan , namun tidak pernah menyesali perbuatannya. Karena dari awal sudah ada kesepakatan antara pihak pesantren dengan orang tua siswa, jika melanggar aturan pesantren maka akan dikeluarkan dari pesantren.
Di Jabung Barat, Jambi seorang Kepala Sekolah didatangi orang tua siswa dan dilempar dengan batako. Orang tua siswa tidak terima HP anaknya di sita oleh sang Kepala Sekolah, padahal yang dilakukan Kepala Sekolaha adalah menertibkan aturan bahwa tidak diperrbolehkan mainan HP saat ujian.
Dari beberapa kejadian tersebut, sungguh sangat memprihatikan yang terjadi di dunia pendidikan. Siswa sudah tidak menghormati guru yang memberikan bekal ilmu yang menuntun untuk menjadi generasi yang berakhlakhul karimah, begitu juga dengan orang tua siswa sudah tidak menghormati pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, bahkan dengan sengaja orang tua siswa telah memberikan contoh untuk berani melawan guru dan tidak menghormatinya.
Dunia pendidikan, khususnya di sekolah bukan hanya sekedar transfer ilmu pengetahuan (knowledge), namun transfer nilai (value) untuk menjadikan manusia yang beriman, berakal, dan beradab. Untuk melakukan tugas tersebut diperlukan tenaga profesional.
Disinilah perbedaan guru dengan pekerjaan lain, bahwa guru adalah profesi yang memiliki syarat-syarat kompetensi dalam mendidik generasi bangsa. Sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru mengemban amanah yang sangat berat untuk mendidik generasi bangsa yang merupakan ujung tombak sebuah kemajuan bangsa. Amanah yang dibebankanya adalah untuk mendidik dan mengajar siswa agar mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam mengemban amanah tersebut guru yang merupakan profesi dan panggilan jiwa diberikan kepercayaan dan kebebasan dalam mendidik generasi bangsa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kebebasan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, pasal 39 : (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.  Disamping kebebasan tersebut dalam menjalankan amanahnya, guru mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan pada pasal 40 : (1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dari uraian di atas, bahwa tugas guru sangat mulia dan berat untuk itu perlu diberikan kebebasan dalam mendidik dan diberikan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan pemberian kebebasan dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya diharapkan guru tidak tertekan dengan intervensi  pihak lain dalam proses pendidikan sehingga akan menjadikan generasi bangsa yang berkualitas. Hal tersebut seharusnya dipahami dan didukung oleh masyarakata maupun orang tua siswa, namun yang terjadi akhir-akhir ini justru sebaliknya sebagimana peristiwa di awal tulisan ini.
Masyarakat maupun orang tua siswa memandang guru bukanlah sebuah profesi dan panggilan jiwa, namun sebagai sebuah pekerjaan sehingga mereka beranggapan bahwa mendidik anak mereka adalah pekerjaan yang dapat mereka tuntut dan perlakukan seenaknya jika pekerjaannya tidak sesuai keinginan mereka. Masyarakat ataupun orang tua siswa sudah tidak dapat lagi menghormati guru sebagai orang yang berjasa dalam mendidik anak mereka dan menyampaikan ilmu pengetahuan.
Begitu juga dengan pandangan siswa terhadap guru akhir-akhir ini. Siswa berpandangan bahwa guru adalah sebuah pekerjaan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan atau informasi, bukan mendidik. Dari pandangan tersebut, maka siswa menganggap bahwa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan atau informasi dapat mengakses lewat media elektronik maupun digital lainnya. Para siswa berpandangan bahwa mereka lebih cepat untuk mendapatkan informasi atau ilmu pengetahuan dibanding guru mereka yang dianggap jadul. Berawal dari pandangan tersebut sehingga rasa menghormati, sopan, santun, tawadhu kepada guru sudah sirna dari hati mereka. Akhirnya yang kita ketahui sekarang ini adalah banyaknya siswa yang melakukan tindak kekerasan kepada guru mereka dan dilakukan pada saat proses pembelajaran yaitu proses yang sangat sakral karena guru menyampaikan ilmu pengetahuan. Itulah salah satu pemicu tidak bermanfaatnya ilmu pengetahuan yang didapat siswa karena hilangnya sikap hormat kepada guru, istilah yang familiar “banyak anak pintar tapi akhlaknya bejat”.
Dengan kondisi tersebut di atas, maka pendidikan harus dikembalikan kepada fungsinya yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Penidikan Nasional.
Dengan kembali ke khithah pendidikan maka marwah guru akan terangkat kembali sehingga sikap dan perilaku orang tua dan siswa akan menunjukkan sikap yang ber-adab. Untuk dapat kembali ke khithah pendidikan, maka diperlukan kolabarasi dan komunikasi yang intens antara pihak sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa. kolaborasi dan komunikasi dapat dilakukan dalam bentuk pembuatan program sekolah dan pelaksanaannya secara bersama-sama. Bentuk kolaborasi dan komunikasi antara guru atau pihak sekolah dengan orang tua siswa, dan siswa dapat dilakukan sesuai dengan perannya masing-masing.

Guru dan Sekolah
Guru atau sekolah harus memiliki peran utama dalam mendidik generasi bangsa. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut dan memudahkan dalam pelaksanaannya, maka guru atau sekolah perlu melalakukan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua siswa dengan melalui :
·           Mengaktifkan komite sekolah dan berkomunikasi secara intens.
·           Membentuk forum komunikasi setiap level kelas.
·           Melakukan pertemuan dengan orang tau siswa secara kontinu.
·           Mensosialisasikan program-program sekolah
·           Menyampaikan perkembangan anak didik secara menyeluruh yaitu sikap spiritual, sosial, dan akademik.
·           Bersama-sama orang tua siswa mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.

Orang Tua siswa
Orang tua siswa merupakan bagian dari proses pendidikan, peran serta orang tua sangat penting agar keberlangsungan proses pendidikan berjalan dengan baik, sehingga dalam membentuk karakter, mengembangkan potensi dapat dilakukan secara optimal. Peran serta orang tua dengan melalui :
·           Terlibat aktif dalam pertemuan komite
·           Aktif dan berperan dalam forum komunikasi kelas
·           Aktif dan ahdir dalam pertemuan sekolah
·           Aktif dan berperan dalam mensupport program sekolah
·           Aktif berkomukiasi dengan guru untuk mengetahui perkembangan anak
·           Bersama-sama dengan guru untuk mengembangkan potensi, karakter, dan perkembangan siswa.

Siswa
Yang menjadi subyek dalam proses pendidikan adalah siswa. Dengan proses pendidikan maka potensi, karakter, dan perkembangan siswa dapat tumbuh dengan optimal sehingga akan terbentuk generasi yang unggul. Peran siswa dalam proses pendidikan adalah :
·           Mematuhi aturan sekolah
·           Menghormati dan patuh kepada guru
·           Semangat dan rajin menuntut ilmu
·           memiliki adab belajar dan adab kepada guru
sedangkan guru kepada siswa :
·           menegakkan aturan sekolah
·           mengasihi siswa
·           memberi apresiasi kepada siswa
·           melakukan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan.
·           Memebrikan keteladanan
Dengan melakukan hal-hal tersebut di atas, maka komunikasi dalam proses pendidikan antara sekolah, orang tua siswa, siswa akan terjalin dengan baik sehingga proses pembentukan generasi yang unggul dan berakhakul karimah sesuai dengan tujuan pendidikan akan terwujud.
Bagaimana menurut saudara?... .