Kamis, 22 Agustus 2013

Jadika Sekolah Rumah ke dua


JADIKAN SEKOLAH RUMAH KEDUA

Pendidikan adalah proses untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri serta membentuk watak dan peradaban manusia agar menjadi manusia yang bermartabat. Sebagaimana dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tempat untuk membentuk watak dan kepribadian anak adalah di sekolah karena di sekolahlah terjadinya proses pendidikan selain di rumah.
Pada dewasa ini di dunia pendidikan belum tampak adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya perilaku dan sikap peserta didik di semua jenjang sekolah dari SD hingga SMA yang tidak terpuji, bahkan melanggar baik norma agama maupun norma negara sebagaimana banyak kita temui berita-berita tersebut di media massa maupun media elektronik. Peristiwa berbagai macam sikap dan perilaku peserta didik tersebut merupakan manifesti dari peserta didik untuk menunjukkan kepada masyarakat dan lingkungan bahwasannya mereka adalah manusia-manusia yang memiliki harga diri dan membutuhkan perhatian dan pemahaman akan dirinya. Karena para peserta didik menganggap bahwa selama ini mereka merasa belum mendapatkan tempat untuk dapat memahami akan dirinya terutama selama proses pendidikan di sekolah. Mereka selama ini merasakan bahwa di sekolah mereka dijadikan anak yang harus menerima semua ilmu pengetahuan yang diajarkan dan wajib untuk bisa memahami dan menguasai. Sedangkan dalam dirinya mengatakan bahwa hal itu sangat menyulitkan karena mereka merasa hanya memiliki potensi tertentu yang belum dapat mereka kembangkan dan belum ada orang yang dapat memahaminya.  Namun kepada siapa mereka harus mengatakan hal ini, kepada siapa mereka harus mengadu atau curhat, kepada siapa mereka harus mengatakan bahwa aku membutuhkan pemahaman akan diriku. Hal-hal seperti ini yang terlupakan oleh elemen pendidikan, memahami anak seutuhnya , memahami bahwa tidak semua anak dilahirkan memiliki potensi dan kemampuan yang sama, memahami bahwa setiap anak memiliki karakteristik dan potensi yang unik dan berbeda.
Selama ini untuk menyelesaikan persoalan perilaku dan sikap peserta didik para pengambil kebijakan pendidikan terlalu memfokuskan pada pembenahan kurikulum. Seperti yang kita ketahui bersama sudah berkali-kali kurikulum pendidikan kita berganti-ganti bahkan akhir-akhir ini dimasukannya pembentukan karakter ke dalam kurikulum, yang lebih baru lagi akan dikeprasnya mata pelajaran di SD dengan jam belajar yang tetap dan penambahan jam belajar untuk jenjang SMP-SMA.Semua ini dimaksudkan untuk membentuk watak, perilaku, dan sikap peserta didik yang terpuji. Namun hingga saat ini justru yang kita temui, yang kita lihat terhadap sikap dan perilaku peserta didik adalah sikap dan perilaku yang tidak terpuji dan melanggar norma agama maupun norma negara. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembenahan kurikulum tidak berdampak efektif terhadap pembentukan perilaku dan sikap peserta didik, bentuk konkret solusi alternatif yang bagaimanakah yang dapat mengatasi hal tersebut. Pada dasarnya pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003, pasal 1, ayat 1. Dalam pasal 1 ayat 4 disebutkan Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jadi pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi diri peserta didik sedangkan untuk peserta didik pendidikan adalah tempat bagi dirinya untuk mengembangkan potensi diri. Persoalan mengembangkan potensi diri inilah yang belum tersentuh dalam dunia pendidikan. Selama ini di dunia pendidikan lebih banyak mengembangkan kognitif peserta didik. Untuk dapat mengembangkan potensi peserta didik dibutuhkan pemahaman akan diri peserta didik seutuhnya ada yang mengistilahkan dengan potret diri peserta didik. Di sinilah kebutuhan pendidikan khususnya sekolah bahwa untuk mengembangkan potensi diri peserta didiknya dibutuhkan potret diri peserta didik. Untuk tugas mulia ini yang begitu berat, menyita waktu, dan membutuhkan keahlian khusus maka dunia pendidikan khususnya di sekolah harus menyediakan tenaga ahli yaitu psikolog. Mengapa psikolog, karena psikolog adalah seorang yang memiliki ilmu untuk mempelajari tentang perilaku individu dalam berinteraksi dengan lingkungannya.  Psikolog dapat memahami akan jiwa setiap anak, dapat mengetahui potensi yang dimiliki setiap anak, dan dapat mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya. Di samping itu psikolog dapat menjadi teman, sahabat, dan tempat curhat yaitu menyampaikan isi hati bagi seorang peserta didik. Di sinilah pentingnya seorang psikolog di sekolah. Peserta didik juga akan dapat merasakan bahwa di sekolah mereka dapat berekspresi, mengembangkan diri, dan ada tempat untuk memahami dan menghargai dirinya sebagai seorang anak. Jika hal ini dapat diwujudkan oleh dunia pendidikan dengan menyediakan tenaga psikolog di sekolah-sekolah maka di masa yang akan datang kita akan melihat para peserta didik betah di sekolah, mengekspresikan diri di sekolah, memanifestasikan diri di sekolah, dan sekolah akan menjadi rumah keduanya. Di masa yang akan datang kita akan kangen barangkali dengan berita-berita tentang sikap dan perilaku peserta didik yang tidak terpuji yang tidak dapat kita temukan lagi. Jika keadaan pendidikan kita sudah demikian, maka tujuan pendidikan untuk membentuk generasi bangsa menjadi generasi yang bermartabat, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab akan dengan mudah terwujud.