Senin, 30 September 2013

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DAN PROBLEMATIKANYA


TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Dan
PROBLEMATIKANYA

Sejak tahun 2006 pemerintah telah melaksanakan setifikasi bagi guru dan dosen sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air dimana salah satu syarat yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pendidiknya melalui sertifikasi profesi, maka akan tercapai pendidikan yang berkualitas. Disamping hal tersebut dengan dilakukannya sertifikasi diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru, logikanya jika taraf hidup pendidik sesuai dengan standar profesinya maka pendidik akan melaksanakan tugas profesinya denga baik. Jika seorang pendidik telah dinyatakan lulus sertifikasi profesi maka konsekuensinya pemerintah harus memberikan imbalan berupa honorarium seorang profesi sesuai dengan keilmuannya.
Uraian yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang di dalamnya tertuang tentang sertifikasi sungguh merupakan terobosan dan peningkatan taraf hidup pendidik, bahkan pendidik akan menjadi terjamin kebutuhan hidupnya. Ini sungguh sangat menggembirakan bagi pendidik.
Pada tahun 2006 untuk pertamakalinya pemerintah melakukan sertifikasi bagi pendidik, dan yang diutamakan adalah pendidik dengan masa kerja di atas 20 tahun. Hal tersebut disambut dengan gembira oleh pendidik bahkan dengan sangat serius pendidik yang tercantum sebagai peserta sertifikasi memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan. Diakhir tahun 2006 para pendidik tersebut dinyatakan sebagai guru yang bersertifikasi, sehingga tahun 2007 para pendidik tersebut sudah berhak menerima tunjangan profesi pendidik. Hal tersebut di atas terus berlangsung dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini yang sudah menginjak tahun ke-7 dan seleksi peserta sertifikasi semakin diperketat oleh pemerintah.
Kegembiraan pendidik semakin jelas setelah dinyatakan sebagai guru yang bersertifikasi karena impian dan harapan seperti yang dinyatakan oleh undang-undang akan segera dinikmati sebagai seorang yang memiliki profesi.
Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan untaian kata dalam undang-undang guru dan dosen. Kalimat indah penuh impian di dalam undang-undang hanyalah pemanis kata dan hanya untuk memberikan mimpi-mimpi indah pendidik karena pada kenyataannya tidak seindah yang diharapkan. Tahun-tahun setelah menjadi guru yang bersertifikasi justru tunjangan yang seharusnya diterima tidak kunjung diterima bahkan tidak jelas kapan akan diterimanya. Semua guru yang bersertifikasi hanya mampu menunggu cairnya tunjangan tersebut dari pemerintah. Sehingga banyak kita ketahui baik dari media massa maupun media elektronik bahwa tunjangan guru belum turun selama satu semester. Hal ini terjadi bukan hanya pada tahun pertama sertifikasi namun hingga saat ini yang sudah dilaksanakan selama 7 tahun masalah tersebut masih terus berlangsung bahkan semakin ruwet dan rumit.
Apalagi pada tahun 2012 dengan dilaksanakannya sistem on line DAPODIK, salah satu unsur dapat menerima tunjangan profesi bagi pendidik adalah jam mengajarnya harus linier dengan sertifikasinya. Sistem tersebut telah membuat persoalan baru bagi pendidik. Bagi sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, dimana kebutuhan gurunya banyak yang belum memenuhi rasio standar. Sebagai misal pada SMP Negeri A, mata pelajaran X guru yang sudah sertifikasi melebihi kebutuhan karenanya guru mata pelajaran x ada yang tidak dapat memnuhi 24 jam mengajar,  sedangkan mata pelajaran y kekurangan guru sehingga guru mata pelajaran X diberikan jam mengajar y untuk memenuhi 24 jam mengajar. Hal ini di dalam sistem dapodik maka guru tersebut dinaytakan jam mengajarnya tidak linier sehingga tunjangan profesinya tidak dapat cair.
Pada sekolah swasta karena dibawah naungan Yayasan, maka pihak yayasan akan menentukan penempatan guru berdasarkan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan hasil pemetaannya. Misal seorang guru SMP yang sudah sertifikasi mata pelajaran A di yayasan X pada tahun pelajaran baru dimutasi ke SD karena guru tersebut dibutuhkan untuk SD. Pada tahun 2012 dengan adanya sistem on line dapodik maka guru tersebut dinyakatan jam mengajarnya tidak linier sehingga tunjangan profesinya tidak dapat cair. Hal-hal di atas adalah salah satu persoalan di dalam sertifikasi, belum persoalan yang lainnya antara lain terlambatnya pencairan, kurangnya jumlah nominal pencairan, berganti-gantinya rekening tabungan setiap tahun, pemberkasan setiap tahun, dlsb.
Persoalan-persolan tersebut secara langsung menyita waktu guru sebagai profesi pendidik karena harus dihadapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Belum lagi guru harus meninggalkan jam mengajarnya untuk menyelesaikan persoalan pembekasan, membuka rekening baru karena tuntutan waktu yang dideadlinekan pemerintah sangat sempit.
Persoalan-persoalan di atas belum mampu diselesaikan oleh pihak pemerintah dan masih berlanjut hingga sekarang. Bagaimanakah seharusnya meminimalkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hal di atas?
Hal utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah bahwa guru adalah seorang pendidik yang memiliki peranan dominan di dalam pendidikan yang berkaitan langsung dengan peserta didik dalam hal ini adalah manusia generasi bangsa. Jika guru harus dihadapakan pada banyak hal administrasi yang tidak berkaiatan langsung dengan profesinya untuk menunjang kulaitas pendidikan maka yang terjadi justru guru akan semakin larut dengan hal-hal administrasi tersebut sedangkan peningkatan kulitas profesinya akan termarginalkan. Untuk meminimalkan hal tersebut sebaiknya pemerintah memberikan kemudahan dan kelonggaran guru dalam hal adminstrasi untuk kelengkapan data yaitu dengan cara pemberkasan hanya dlakukan satu kali pada saat awal lulus sertifikasi selanjutnya data-data tersebut masih terus berlaku kecuali jika seorang guru mutasi, tidak aktif mengajar atau meninggal dunia melalui surat pernyataan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Pembukaan rekening dilakukan hanya satu kali pada saat awal akan menerima tunjangan sertifikasi untuk pertama kalinya sedangkan pada tahun-tahun berikutnya rekening tersebut masih berlaku kecuali jika ada hal-hal yang berkaitan dengan bank tersebut, suatu misal bank yang bersangkutan dilikuidasi. Begitu juga dengan kontinuitas pencairannya dan nominal pencairannya.
Pada sistem on line dapodik seharusnya tidak ada unsur jam mengajar linier atau tidak linier karena para guru adalah pendidik generasi bangsa dimanapun mereka melaksanakan tugas mengajarnya baik di jenajng SD, SMP, SMA, maupun SMK karena pada dasarnya para guru sudah memiliki kompetensi pedagogik yaitu sebagai lulusan sarjana apalagi dengan ditambah sertifikat pendidiknya.
Jika pemerintah mau dan mampu melaksanakan tersebut maka persolan-persoalan yang selama ini terjadi akan terselesaikan dengan baik.
Dibalik hal-hal tersebut di atas mungkin ada hal lain yang tersirat, yaitu pemerintah dengan sengaja mempersulit persolan pencairan tunjangan sertifikasi dikarenakan masalah keuangan negara, pemerintah enggan memberikan gaji pendidik yang berlebihan karena pendidikan masih dianggap nomor dua, pemerintah tidak sepenuhnya mempercayai pendidik jika diberikan tunjangan maka kualitasnya akan ikut meningkat. Jika hal demikian maka selamanya pendidik di indonesia akan menjadi profesi yang termarginalkan dan pendidikan lambat laun akan semakin terpuruk, semoga tidak demikian dan pemerintah akan menjadi pejuang terdepan untuk pendidik dan pendidikan, bagaimana menurut saudara?