MENUJU
PENDIDIKAN INTERNASIONAL
tanpa
RINTISAN
SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan
dan menolak penyelenggaraan RSBI karena dianggap bertentang dengan UU Dasar
1945. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar
Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan
lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dasar hukum pemerintah
menyelenggarakan RSBI adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pasal 50 ayat 3,
disebutkan bahwa : Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Di Indonesia
mulai jenjang SD sampai dengan jenjang SMA/SMK terdapat sekolah RSBI. Setelah
tiga tahun sekolah menyelenggarakan RSBI maka pemerintah akan mengevaluasi
untuk kesiapan sekolah tersebut menjadi SBI. Namun hingga saat ini setelah
berjalan kurang lebih 5 tahun seluruh RSBI di Indonesia belum ada dan belum siap
dijadikan SBI sehingga status sekolah tersebut masih berstatus RSBI, sampai
kapan status tersebut akan terus di sandang?. Sampai pada akhirnya MK
memutuskan untuk menolak penyelenggaraan RSBI oleh pemerintah karena RSBI
adalah sekolah yang menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris sedangkan
peserta didiknya adalah anak bangsa Indonesia, kelak mereka akan kehilangan
jati dirinya sebagai bangsa Indonesia, RSBI masih melakukan pungutan-pungutan
untuk operasional sekolah dan pungutan tersebut tidak sedikit, hal ini
bertentangan dengan :
1.
UU Dasar 1945 bahwa pendidikan untuk
semua warga negara Indonesia.
2.
Program pemerintah untuk sekolah gratis.
3.
Pendidikan tanpa diskriminasi.
Padahal dengan adanya
pungutan-pungutan yang cukup besar di RSBI, maka sekolah tersebut hanya dapat
dijangkau oleh warga dengan penghasilan yang besar atau warga kelas menengah ke
atas, sedangkan bagi warga yang tidak mampu mereka tidak akan dapat masuk ke
sekolah RSBI karena beratnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai
sekolah (jawa pos, 9 Jan 2013).
Hal ini membuktikan
bahwa pemerintah belum siap dan tidak sanggup untuk menyelenggarakan pendidikan
yang bertaraf internasional sebagaimana amanat UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003.
Mengapa demikian? kenyataannya bahwa sekolah yang menyelenggarakan RSBI masih
dapat melakukan pungutan-pungutan untuk biaya operasional dan pengembangan
sekolah, memang pemerintah telah memberikan bantuan yang lebih besar di banding
dengan sekolah reguler, namun biaya tersebut belum cukup untuk membiayai
sekolah yang bertaraf internasional. Pemerintah dalam hal ini sangat memahami
bahwa untuk menuju pendidikan yang bertaraf internasional membutuhkan biaya
operasional dan pengembangan yang cukup besar sedangkan anggaran pendidikan
yang dialokasikan sangat terbatas. Dari hal tersebut akhirnya yang terjadi di
RSBI adalah seperti yang kita saksikan saat ini.
Bagaimanakah
mengembangkan pendidikan bertaraf internasional tanpa RSBI?
Pendidikan bertaraf
Internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar
nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Satuan
pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah
memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan
negara maju (direktorat Mandikdasmen, kementrian pendidikan nasional).
Seharusnya semua sekolah yang ada di Indoensia adalah sekolah yang mengutamakan
kualitas proses pendidikannya untuk mencapai pendidikan yang bertaraf
internasional. Dan sekolah yang dapat melakukan hal tersebut adalah sekolah
yang memenuhi standar minimal layanan pendidikan yang terdiri dari delapan
komponen yang disebutkan dalam stndar nasional pendidikan. Namun untuk dapat
memenuhi standar minimal layanan pendidikan dibutuhkan support bantuan dana
dari pemerintah dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan
diharuskan memberikan bantuan dana sepenuhnya kepada pihak sekolah agar sekolah
dapat memenuhi syarat untuk mencapai standar minimal layanan pendidikan. Jika
hal tersebut dilakukan setengah-setengah oleh pihak pemerintah maka yang
terjadi adalah seperti yang kita saksikan saat ini dimana sekolah yang menuju
RSBI akan melakukan penguta-pungutan yang cukup besar.
Tanggung
Jawab Pemerintah.
Pendidikan adalah
merupakan tanggung jawab pemerintah, karena seperti yang diamanatkan dalam UUD
1945. Tanggung jawab pemerintah bukan hanya sekedar sebagai penyelenggara
pendidikan namun lebih luas yaitu untuk mengembangkan pendidikan bertaraf
internasional. Apa yang harus dilakukan pemerintah agar pendidikan yang bertaraf
internasional dapat tercapai:
1.
Memberikan support bantuan dana,
sarana-prasarana kepada pihak sekolah dalam rangka untuk mengembangkan proses
pendidikan yang berkualitas sehingga standar minimal layanan pendidikan dapat
terpenuhi dengan baik seperti yang disyaratkan dalam UU No. 19 tahun 2005
tentang standar layanan pendidikan.
2.
Bentuk bantuan tersebut dilakukan secara
kontinu dan berkala kepada semua sekolah.
3.
Bentuk bantuan tersebut dalam rangka
untuk pemerataan kualitas pendidikan sehingga tidak terjadi penjomplangan
kualitas pendidikan antara di perkotaan dengan di pedesaan apalagi dengan
daerah terpencil.
4.
Mengembangkan kualitas pendidik dan
tenaga kependidikannya secara kontinu dan menyeluruh di sekolah-sekolah seluruh
pelosok tanah air.
5.
Mengembangkan metode pembelajaran secara
kontinu dan berkesinambungan di sekolah-sekolah seluruh pelosok tanah air.
6.
Memberikan bantuan penambahan buku-buku
referensi penunjang proses pembelajaran bagi guru dan sarana-prasarana lainnya
.
7.
Memberikan pendampingan secara intensif
dan berkesinambungan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan di seluruh pelosok tanah air.
8.
Melakukan evaluasi, pemetaan dan
pembinaan kepada sekolah-sekolah di seluruh pelosok tanah air untuk mencapai
sekolah yang berkualitas dan bertaraf internasional.
Dari beberapa poin di
atas memang sangat berat dan membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu yang tidak
sedikit untuk mencapai tersebut. Beberapa hal yang dapat menjadi kendala bagi
pememrintah antara lain:
1.
Pemerintah harus menyediakan anggaran
yang sangat besar, sarana-prasarana yang sangat banyak dan memadai karena
jumlah seklah di seluruh pelosok tanah air yang begitu banyak.
2.
Setelah disediakan sarana-prasarana di
sekolah-sekolah, masih banyak sekolah-sekolah yang belum memanfaatkan
sarana-prasana tersebut secara maksimal untuk menunjang proses pembelajaran.
3.
Membutuhkan waktu yang sangat panjang
dan pembiayaan yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas pendidik dan
tenaga kependidikannya. Pemerintah pusat tidak akan mampu melakukan sendiri
tanpa bantuan pemerintah daerah, namun yang menjadi kendala adalah tidak semua
pemerintah daerah dapat melakukan hal tersebut secara maksimal. Dari sinilah
dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka
mengmebangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4.
Pengembangkan metode pembelajaran dapat
dilakukan dengan cara mengadakan workshop secara rutin kepada para pendidik,
namun kenyataan yang terjadi adalah tidak semua pendidik mau melaukan dan
mempraktikan hasil workshopnya di kelas-kelas, hampir sebagian besar dari para
pendidik adalah melakukan proses pembelajaran seperti yang dilakukannya saat
ini (sebelum workshop). Hasil workshop merupakan pengetahuan dan ilmu buat para
pendidik itu sendiri tanpa diaplikasikan dalam proses pembelajaran.
5.
Dalam rangka pendampingan secara
intensif di sekolah-sekolah untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan membutuhkan tenaga pendamping dan anggaran yang sangat banyak. Saat
ini pemerintah dan pemerintah daerah hanya memiliki beberapa pengawas sekolah
yang menurut perbandingan rasionya tidak memenuhi syarat.
Dari uraian kendala di atas dan beberapa poin
untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan, maka semuanya
dikembalikan kepada pihak pemerintah, mampukah dan maukah pemerintah untuk
sesegera mungkin melakukan perubahan pendidikan? Jika mau maka saya yakin
pemerintah akan melakukan hal-hal cepat dengan mengalokasikan anggaran
pendidikan yang lebih besar lagi, namun jika pemerintah merasa saat ini kurang
mampu maka pemerintah akan tetap melakukan perubahan pendidikan menuju
peningkatan kualitas pendidikan namun dengan cara alon-alon asal klakon dan yang terjadi adalah pendidikan di
Indonesia akan semakin tertinggal ajuh dengan negara-negara tetangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar