TARIK
ULUR UJIAN NASIONAL
Pada setiap tahun bagi peserta didik
kelas akhir di jenjang sekolah, orang tua peserta didik yang putra-putri di
kelas akhir jenjang sekolah, maupun bagi sekolah akan selalu disibukkan dengan
urusan Ujian Nasional. Ujian Nasional sudah menjadi kewajiban dan harus
dilakukan oleh sekolah maupun peserta didik agar mereka dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah mereka dinyatakan lulus dari Ujian
Nasional. Syarat kelulusanpun sudah ditetapkan kriteria minimal dan
aturan-aturan tertentunya. Karena syarat dan kriteria minimal yang sudah
ditentukan oleh pihak pemerintah inilah yang menyebabkan dan membuat para pihak
sekolah maupun orang tua peserta didik harus menyiapkan dengan baik dan
sungguh-sungguh. Sehingga kadang para orang tua peserta didik sudah merasa
khawatir yang amat sangat di kala putra-putri mereka baru naik di kelas akhir
pada jenjang sekolah. Bagi pihak sekolah Ujian Nasional juga merupakan
kekhawatiran tersendiri, hal tersebut akan semakin dirasakan di kala proses
belajar sudah menginjak di semester II. Perasaan kekhawatiran dari pihka
skeolah dan orang tua peserta didik inilah yang saat ini menjadikan Ujian
Nasional menjadi debattable bagi para
semua kalangan masyarakat. Hal ini juga dipicu bahwasannya Ujian Nasional
merupakan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik walaupun toh sejak dua
tahun yang lalu nilai raport dan Ujian Sekolah dijadikan salah satu penentu kriteria
kelulusan. Namun kenyataan yang terjadi jika kita pahami secara mendalam bahwa
dengan adanya nilai minimal dalam Ujian Nasional, maka secara tidak langsung
Ujian Nasional-lah sebagai eksekusi terakhir kelulusan peserta didik. Dari
uraian di atas maka disinilah terjadinya tarik ulur Ujian Nasional antar semua
pihak yang merupakan stakeholders pendidikan. Bagaimanakah sebenarnya tujuan
Ujian Nasional dan apakah sebuah keharusan. Dimanakah tarik ulur antar semua
pihak yang merupakan stakeholders pendidikan? Ujian Nasional yang bagaimana
yang tepat untuk pendidikan nasional?.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005, pasal 63 disebutkan, bahwa :
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
|
|
a.
|
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
|
b.
|
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
|
c.
|
Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah.
|
Dari hal tersebut dengan jelas dinyatakan
bahwa pemerintah ikut serta melakukan penilaian pendidikan, hal ini yang
dijadikan dasar oleh pemerintah untuk melakukan Ujian Nasional. Sehingga pihak
manapun tidak dapat menolak pelaksanaan Ujian Nasional. Kecuali jika Peraturan
Pemerintah tersebut dilakukan revisi.
Pada pasal 66 disebutkan, bahwa :
Penilaian hasil belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.
|
Ujian nasional dilakukan secara
obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
|
Ujian nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelajaran.
|
Sedangkan pada pasal 68 disebutkan,
bahwa :
Hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk :
|
|
a.
|
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
|
b.
|
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
|
c.
|
penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
|
d.
|
pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
|
Dari
uraian di atas tentang tujuan Ujian Nasional dan kegunaannya Ujian Nasional,
maka tertera dengan jelas. Namun Ujian Nasional akan menjadi persoalan dikala
menjelang pelaksanaannya pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan
Nasional mengeluarkan Peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari
Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nsional.
Jika kita memahami tentang tujuan dan kegunaannya Ujian Nasional sebagaimana
dalam peraturan di atas, maka kiata akan dapat menerima dan memahaminya. Namun
kenyataannya hasil ujian nasional sebagaimana kegunaannya dari huruf (a) sampai
(d) yang lebih dominan dan penentu segalanya adalah huruf (d), sedangkan huruf
lainnya sepertinya hanya dijadikan efek dari Ujian Nasional.
Tarik Ulur Ujian Nasional.
Ujian
nasional bagi pihak pemerintah harus dilaksanakan karena itu merupakan perintah
Undang-Undang. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah dalam hal ini
kementrian pendidikan nasional dianggap melanggar Undang-Undang. Dan itu
merupakan resiko terbesar bagi pemerintah karena tidak melaksanakan
Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sedangkan
bagi pihak sekolah Ujian Nasional jika sudah menjadi ketentuan negara, maka hal
tersebut akan dilaksanakan dan diikuti. Karena bagaimanapun pihak sekolah yang
merupakan penyelenggara pendidikan secara struktural dan sistematis harus
mengikuti sistem pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak
mengikuti sistem pendidikan nasional bagi sekolah tersebut diangap sekolah yang
belum memenuhi kriteria penyelengaraan pendidikan nasional dan para peserta
didiknya tidak akan mendapatkan tanda kelulusan dan ijazah yang sah dari
pemerintah dan yang diakui oleh pendidikan nasional kita. Dengan hal tersebut
maka mau-tidak mau dan harus bahkan wajib pihak sekolah untuk ikut mendaftarkan
peserta didiknya di kelas akhir sebagai peserta Ujian Nasional, bahkan semua
sekolah secara otomatis peserta didiknya yang berada di kelas akhir menjadi
peserta Ujian Nasional.
Dengan
hal tersebut maka sekolah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan Ujian Nasional
dan mempersiapkan dengan baik akademik peserta didiknya. Hal tersebut sudah
terasa suasananya saat peserta didik memasuki semester II. Sejak saat itu di
hampir seluruh sekolah sudah menghapuskan mata pelajaran yang tidak berkaitan
dengan Ujian Nasional. Bahkan materi untuk mata pelajran yang
di-ujiannasional-kan sudah harus selesai di semester I. Sehingga pada saat
semester II para peserta didik akan melakukan try out-try out dan review materi ujian nasional. Jika
dihitung maka akan terjadi berpuluhkali para peserta didik melakukan try
out-try out. Bahkan diantara peserta didik tersebut mungkin sampai ada yang
hafal dengan materi yang di try out-kan. Tidak cukup dengan hal tersebut saja
sekolah menyiapkan peserta didiknya. Jika sekolah merasa kekhawatiran yang
teramat sangat terhadap kelulusan peserta didiknya, maka sekolah itupun akan
melakukan hal-hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti yang kita lihat di
media massa beberapa tahun terakhir soal Ujian Nasional bocor, dan kebocoran
itu dilakukan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah melakukan hal tersebut demi
pristise sekolahnya, karena jika peserta didiknya tidak lulus dalam jumlah yang
banyak maka kepercayaan masyarakat terhadap sekolah itu akan turun, dampaknya
untuk tahun pelajaran berikutnya mereka tidak akan mendapatkan peserta didik
baru.
Bagi
orang tua peserta didik yang putra-putrinya berada di kelas akhir jenjang
sekolah, Ujian Nasional merupakan hal yang membuat kekhawatiran yang amat
sangat. Karena mereka memiliki pemahaman bahwa Ujian Nasional merupakan
satu-satunya penentu kelulusan. Jika putra-putri mereka tidak dapat memenuhi
kriteria minimal kelulusan maka putra-putri mereka akan mengalami nasib tidak
lulus. Jika tidak lulus maka mereka sebagai orang tua akan merasakan kepedihan
putra-putrinya. Apalagi jika hal ini dialami oleh orang tua yang baru pertama
kali memiliki putra-putri di kelas akhir jenjang sekolah. Mereka merasakan
puyengnya Ujian Nasional, ditambah lagi banyaknya opini yang berkembang
dimasyarakat tentang Ujian Nasional. Sehingga banyak orang tua yang
menginginkan agar tidak dilaksanakannya Ujian Nasional. Mereka berharap
putra-putri mereka merasakan pendidikan sebagaimana semestinya, yaitu kemudahan
untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dengan tidak melalui Ujian Nasional
yang kriteria kelulusannya sudah ditetapkan yang begitu memberatkan menurut
ukuran mereka.
Bagi
pihak ketiga hal tersebut merupakan celah yang dapat dimanfaatkan. Karena dari
kedua pihak yaitu orang tua dan sekolah sama-sama dalam posisi yang sangat
khawatir. Namun sayang oleh pihak ketiga celah tersebut dimanfaatkan untuk hal
–hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti dalam media massa dan media
lektronik beberapa tahun terakhir kita mendengar bahwa beredar kunci jawaban
soal ujian nasional, kunci jawaban tersebut beredar di kalangan para peserta
didik karena ada pihak ketiga yang menjual dengan harga tertentu kunci jawaban
tersebut. Bahkan kunci jawaban tersebut diyakini validitasnya mencapai 90%
benar.
Uraian
di atas memberi gambaran kepada kita betapa rusaknya dunia pendidikan kita saat
ini. Segala cara telah dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan sesaat. Jika hal
tersebut terus berlangsung maka dunia pendidikan akan menjadi dunia yang membentuk
generasi-generasi yang tidak bermoral, tidak beretika, dan tidak
bertanggungjawab. Salah satu cara yang mudah untuk mengembalikan tujuan
pendidikan kita adalah mengembalikan tujuan dan kegunaan ujian nasional.
Mengembalikan Fungsi dan Tujuan UN
Dari
uraian di atas berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional, dimana beberapa
tahun terakhir kita mendapati bentuk kecurangan terhadap pelaksanaan Ujian
Nasional sampai terjadinya kebocoran soal Ujian Nasional dan beredarnya kunci
jawaban soal Ujian Nasional yang diyakini oleh beberapa kalangan bahwa
validitasnya mencapai 90% benar.
Hal-hal di atas akan terus terjadi
bahkan mungkin akan lebih parah untuk masa mendatang, jika Ujian Nasional masih
tetap dilaksanakan dengan tujuan dan fungsi seperti saat ini. Untuk menghindari
terjadinya kejadian di atas memang pemerintah telah melakukan berbagai upaya,
yaitu salah satunya dengan membuat soal Ujian Nasional menjadi 5 tipe dalam
satu ruang ujian. Apapun bentuk upaya
yang akan dilakukan bentuk kecurangan akan tetap terjadi dengan model mengikuti
tipe soal ujian nasional. Upaya memberlakukannya 5 tipe soal atau 20 tipe soal
dalam satu ruang ujian bukanlah solusi jangka panjang, namun hanyalah solusi
saat itu. Solusi untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk kecurangan
seperti pada uraian di atas adalah dengan meninjau kembali fungsi dan tujuan
Ujian Nasional dan mengembalikan fungsi dan tujuan tersebut kepada kepentingan
peserta didik atau diistilahkan dengan Khittah Ujian Nasional. Bagaimanakah
fungsi dan tujuan ujian nasional yang berpihak kepada peserta didik?. Tujuan
ujian nasional yang berpihak kepada kepentingan peserta didik adalah untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Sedangkan fungsinya
adalah pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidik`n. Jika hal tersebut
dilakukan maka pelaksanaan Ujian Nasional di masa yang akan datang berlangsung
dengan lancar, tertib, dan jujur. Kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan Ujian
Nasional akan sirna dengan sendirinya. Bagi peserta didik, mereka akan terseleksi
dengan sendiri untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya pada sekolah
yang ukuran kualitasnya baik. Karena bagi peserta didik yang menginginkan ke
jenjang berikutnya pada sekolah yang lebih baik, maka mereka akan
berlomba-lomba secara fair dan baik untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang
baik. Bahkan bagi sekolah pada jenjang berikutnya akan merasakan bahwa peserta
didik yang mereka dapatkan saat ini benar-benar peserta didik yang secara
akademik memiliki kualitas yang sangat baik. Bagi pemerintah bahwa nilai ujian
nasional hanya dijadikan dasar untuk menentukan pemetaan kualitas sekolah.
Dengan mengetahui pemetaan sekolah, maka pihak pemerintah dapat menentukan
solusi alternatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan
kata ekstrimnya bahwa ujian nasional merupakan instropeksi diri pihak
pememrintah, bukan untuk mengeksekusi peserta didik kelas akhir untuk
melanjutkan jenjang berikutnya yang lebih tinggi.
Dari uraian di atas moga-moga di masa
mendatang pememrintah segera menyadari tentang hal ini dan untuk segera
melakukan evaluasi ujian nasional sehingga pemerintah dapat menentukan solusi
yang tepat untuk peningkatan kualitas pendidikan
nasional.amiiiieeennnnn.................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar