TUNJANGAN
PROFESI PENDIDIK
Dan
PROBLEMATIKANYA
Sejak tahun 2006 pemerintah telah
melaksanakan setifikasi bagi guru dan dosen sebagaimana yang diamanatkan oleh
undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air dimana salah
satu syarat yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas
pendidiknya melalui sertifikasi profesi, maka akan tercapai pendidikan yang
berkualitas. Disamping hal tersebut dengan dilakukannya sertifikasi diharapkan
adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru, logikanya jika taraf hidup pendidik
sesuai dengan standar profesinya maka pendidik akan melaksanakan tugas
profesinya denga baik. Jika seorang pendidik telah dinyatakan lulus sertifikasi
profesi maka konsekuensinya pemerintah harus memberikan imbalan berupa
honorarium seorang profesi sesuai dengan keilmuannya.
Uraian yang diamanatkan oleh
undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang di dalamnya tertuang tentang sertifikasi
sungguh merupakan terobosan dan peningkatan taraf hidup pendidik, bahkan
pendidik akan menjadi terjamin kebutuhan hidupnya. Ini sungguh sangat
menggembirakan bagi pendidik.
Pada tahun 2006 untuk pertamakalinya
pemerintah melakukan sertifikasi bagi pendidik, dan yang diutamakan adalah
pendidik dengan masa kerja di atas 20 tahun. Hal tersebut disambut dengan
gembira oleh pendidik bahkan dengan sangat serius pendidik yang tercantum
sebagai peserta sertifikasi memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan. Diakhir
tahun 2006 para pendidik tersebut dinyatakan sebagai guru yang bersertifikasi,
sehingga tahun 2007 para pendidik tersebut sudah berhak menerima tunjangan
profesi pendidik. Hal tersebut di atas terus berlangsung dari tahun ke tahun
sampai dengan saat ini yang sudah menginjak tahun ke-7 dan seleksi peserta
sertifikasi semakin diperketat oleh pemerintah.
Kegembiraan pendidik semakin jelas
setelah dinyatakan sebagai guru yang bersertifikasi karena impian dan harapan
seperti yang dinyatakan oleh undang-undang akan segera dinikmati sebagai
seorang yang memiliki profesi.
Namun kenyataannya berbanding terbalik
dengan untaian kata dalam undang-undang guru dan dosen. Kalimat indah penuh
impian di dalam undang-undang hanyalah pemanis kata dan hanya untuk memberikan
mimpi-mimpi indah pendidik karena pada kenyataannya tidak seindah yang
diharapkan. Tahun-tahun setelah menjadi guru yang bersertifikasi justru
tunjangan yang seharusnya diterima tidak kunjung diterima bahkan tidak jelas
kapan akan diterimanya. Semua guru yang bersertifikasi hanya mampu menunggu
cairnya tunjangan tersebut dari pemerintah. Sehingga banyak kita ketahui baik
dari media massa maupun media elektronik bahwa tunjangan guru belum turun
selama satu semester. Hal ini terjadi bukan hanya pada tahun pertama
sertifikasi namun hingga saat ini yang sudah dilaksanakan selama 7 tahun
masalah tersebut masih terus berlangsung bahkan semakin ruwet dan rumit.
Apalagi pada tahun 2012 dengan
dilaksanakannya sistem on line DAPODIK, salah satu unsur dapat menerima
tunjangan profesi bagi pendidik adalah jam mengajarnya harus linier dengan
sertifikasinya. Sistem tersebut telah membuat persoalan baru bagi pendidik.
Bagi sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK,
dimana kebutuhan gurunya banyak yang belum memenuhi rasio standar. Sebagai
misal pada SMP Negeri A, mata pelajaran X guru yang sudah sertifikasi melebihi
kebutuhan karenanya guru mata pelajaran x ada yang tidak dapat memnuhi 24 jam
mengajar, sedangkan mata pelajaran y
kekurangan guru sehingga guru mata pelajaran X diberikan jam mengajar y untuk
memenuhi 24 jam mengajar. Hal ini di dalam sistem dapodik maka guru tersebut
dinaytakan jam mengajarnya tidak linier sehingga tunjangan profesinya tidak
dapat cair.
Pada sekolah swasta karena dibawah
naungan Yayasan, maka pihak yayasan akan menentukan penempatan guru berdasarkan
kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan hasil pemetaannya. Misal seorang guru
SMP yang sudah sertifikasi mata pelajaran A di yayasan X pada tahun pelajaran
baru dimutasi ke SD karena guru tersebut dibutuhkan untuk SD. Pada tahun 2012
dengan adanya sistem on line dapodik maka guru tersebut dinyakatan jam
mengajarnya tidak linier sehingga tunjangan profesinya tidak dapat cair.
Hal-hal di atas adalah salah satu persoalan di dalam sertifikasi, belum
persoalan yang lainnya antara lain terlambatnya pencairan, kurangnya jumlah nominal
pencairan, berganti-gantinya rekening tabungan setiap tahun, pemberkasan setiap
tahun, dlsb.
Persoalan-persolan tersebut secara
langsung menyita waktu guru sebagai profesi pendidik karena harus dihadapkan
untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Belum lagi guru harus meninggalkan jam
mengajarnya untuk menyelesaikan persoalan pembekasan, membuka rekening baru
karena tuntutan waktu yang dideadlinekan
pemerintah sangat sempit.
Persoalan-persoalan di atas belum mampu
diselesaikan oleh pihak pemerintah dan masih berlanjut hingga sekarang.
Bagaimanakah seharusnya meminimalkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan
hal di atas?
Hal utama yang harus diperhatikan oleh
pemerintah adalah bahwa guru adalah seorang pendidik yang memiliki peranan
dominan di dalam pendidikan yang berkaitan langsung dengan peserta didik dalam
hal ini adalah manusia generasi bangsa. Jika guru harus dihadapakan pada banyak
hal administrasi yang tidak berkaiatan langsung dengan profesinya untuk
menunjang kulaitas pendidikan maka yang terjadi justru guru akan semakin larut
dengan hal-hal administrasi tersebut sedangkan peningkatan kulitas profesinya
akan termarginalkan. Untuk meminimalkan hal tersebut sebaiknya pemerintah
memberikan kemudahan dan kelonggaran guru dalam hal adminstrasi untuk
kelengkapan data yaitu dengan cara pemberkasan hanya dlakukan satu kali pada
saat awal lulus sertifikasi selanjutnya data-data tersebut masih terus berlaku
kecuali jika seorang guru mutasi, tidak aktif mengajar atau meninggal dunia
melalui surat pernyataan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Pembukaan rekening dilakukan hanya satu
kali pada saat awal akan menerima tunjangan sertifikasi untuk pertama kalinya
sedangkan pada tahun-tahun berikutnya rekening tersebut masih berlaku kecuali
jika ada hal-hal yang berkaitan dengan bank tersebut, suatu misal bank yang
bersangkutan dilikuidasi. Begitu juga dengan kontinuitas pencairannya dan
nominal pencairannya.
Pada sistem on line dapodik seharusnya
tidak ada unsur jam mengajar linier atau tidak linier karena para guru adalah
pendidik generasi bangsa dimanapun mereka melaksanakan tugas mengajarnya baik
di jenajng SD, SMP, SMA, maupun SMK karena pada dasarnya para guru sudah memiliki
kompetensi pedagogik yaitu sebagai lulusan sarjana apalagi dengan ditambah
sertifikat pendidiknya.
Jika pemerintah mau dan mampu
melaksanakan tersebut maka persolan-persoalan yang selama ini terjadi akan
terselesaikan dengan baik.
Dibalik hal-hal tersebut di atas mungkin
ada hal lain yang tersirat, yaitu pemerintah dengan sengaja mempersulit
persolan pencairan tunjangan sertifikasi dikarenakan masalah keuangan negara,
pemerintah enggan memberikan gaji pendidik yang berlebihan karena pendidikan
masih dianggap nomor dua, pemerintah tidak sepenuhnya mempercayai pendidik jika
diberikan tunjangan maka kualitasnya akan ikut meningkat. Jika hal demikian
maka selamanya pendidik di indonesia akan menjadi profesi yang termarginalkan
dan pendidikan lambat laun akan semakin terpuruk, semoga tidak demikian dan
pemerintah akan menjadi pejuang terdepan untuk pendidik dan pendidikan, bagaimana menurut saudara?