JADIKAN
SEKOLAH RUMAH KEDUA
Pendidikan adalah proses untuk
mengembangkan kemampuan dan potensi diri serta membentuk watak dan peradaban
manusia agar menjadi manusia yang bermartabat. Sebagaimana dalam UU SISDIKNAS
Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tempat untuk membentuk watak dan
kepribadian anak adalah di sekolah karena di sekolahlah terjadinya proses
pendidikan selain di rumah.
Pada dewasa ini di dunia pendidikan
belum tampak adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini terbukti dengan masih
banyaknya perilaku dan sikap peserta didik di semua jenjang sekolah dari SD
hingga SMA yang tidak terpuji, bahkan melanggar baik norma agama maupun norma
negara sebagaimana banyak kita temui berita-berita tersebut di media massa
maupun media elektronik. Peristiwa berbagai macam sikap dan perilaku peserta
didik tersebut merupakan manifesti dari peserta didik untuk menunjukkan kepada
masyarakat dan lingkungan bahwasannya mereka adalah manusia-manusia yang
memiliki harga diri dan membutuhkan perhatian dan pemahaman akan dirinya.
Karena para peserta didik menganggap bahwa selama ini mereka merasa belum
mendapatkan tempat untuk dapat memahami akan dirinya terutama selama proses
pendidikan di sekolah. Mereka selama ini merasakan bahwa di sekolah mereka
dijadikan anak yang harus menerima semua ilmu pengetahuan yang diajarkan dan
wajib untuk bisa memahami dan menguasai. Sedangkan dalam dirinya mengatakan
bahwa hal itu sangat menyulitkan karena mereka merasa hanya memiliki potensi
tertentu yang belum dapat mereka kembangkan dan belum ada orang yang dapat
memahaminya. Namun kepada siapa mereka
harus mengatakan hal ini, kepada siapa mereka harus mengadu atau curhat, kepada
siapa mereka harus mengatakan bahwa aku membutuhkan pemahaman akan diriku.
Hal-hal seperti ini yang terlupakan oleh elemen pendidikan, memahami anak
seutuhnya , memahami bahwa tidak semua anak dilahirkan memiliki potensi dan
kemampuan yang sama, memahami bahwa setiap anak memiliki karakteristik dan
potensi yang unik dan berbeda.
Selama ini untuk menyelesaikan persoalan
perilaku dan sikap peserta didik para pengambil kebijakan pendidikan terlalu
memfokuskan pada pembenahan kurikulum. Seperti yang kita ketahui bersama sudah
berkali-kali kurikulum pendidikan kita berganti-ganti bahkan akhir-akhir ini
dimasukannya pembentukan karakter ke dalam kurikulum, yang lebih baru lagi akan
dikeprasnya mata pelajaran di SD dengan jam belajar yang tetap dan penambahan
jam belajar untuk jenjang SMP-SMA.Semua ini dimaksudkan untuk membentuk watak,
perilaku, dan sikap peserta didik yang terpuji. Namun hingga saat ini justru
yang kita temui, yang kita lihat terhadap sikap dan perilaku peserta didik
adalah sikap dan perilaku yang tidak terpuji dan melanggar norma agama maupun
norma negara. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembenahan
kurikulum tidak berdampak efektif terhadap pembentukan perilaku dan sikap peserta
didik, bentuk konkret solusi alternatif yang bagaimanakah yang dapat mengatasi
hal tersebut. Pada dasarnya pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana
UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003, pasal 1, ayat 1. Dalam pasal 1 ayat 4
disebutkan Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. Jadi pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi
diri peserta didik sedangkan untuk peserta didik pendidikan adalah tempat bagi
dirinya untuk mengembangkan potensi diri. Persoalan mengembangkan potensi diri
inilah yang belum tersentuh dalam dunia pendidikan. Selama ini di dunia
pendidikan lebih banyak mengembangkan kognitif peserta didik. Untuk dapat
mengembangkan potensi peserta didik dibutuhkan pemahaman akan diri peserta
didik seutuhnya ada yang mengistilahkan dengan potret diri peserta didik. Di
sinilah kebutuhan pendidikan khususnya sekolah bahwa untuk mengembangkan
potensi diri peserta didiknya dibutuhkan potret diri peserta didik. Untuk tugas
mulia ini yang begitu berat, menyita waktu, dan membutuhkan keahlian khusus maka
dunia pendidikan khususnya di sekolah harus menyediakan tenaga ahli yaitu
psikolog. Mengapa psikolog, karena psikolog adalah seorang yang memiliki ilmu
untuk mempelajari tentang perilaku individu dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Psikolog dapat memahami
akan jiwa setiap anak, dapat mengetahui potensi yang dimiliki setiap anak, dan
dapat mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya. Di samping itu
psikolog dapat menjadi teman, sahabat, dan tempat curhat yaitu menyampaikan isi
hati bagi seorang peserta didik. Di sinilah pentingnya seorang psikolog di
sekolah. Peserta didik juga akan dapat merasakan bahwa di sekolah mereka dapat
berekspresi, mengembangkan diri, dan ada tempat untuk memahami dan menghargai
dirinya sebagai seorang anak. Jika hal ini dapat diwujudkan oleh dunia
pendidikan dengan menyediakan tenaga psikolog di sekolah-sekolah maka di masa
yang akan datang kita akan melihat para peserta didik betah di sekolah,
mengekspresikan diri di sekolah, memanifestasikan diri di sekolah, dan sekolah
akan menjadi rumah keduanya. Di masa yang akan datang kita akan kangen
barangkali dengan berita-berita tentang sikap dan perilaku peserta didik yang
tidak terpuji yang tidak dapat kita temukan lagi. Jika keadaan pendidikan kita
sudah demikian, maka tujuan pendidikan untuk membentuk generasi bangsa menjadi
generasi yang bermartabat, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab akan dengan mudah terwujud.