Rabu, 13 Februari 2013

TARIK ULUR UJIAN NASIONAL


TARIK ULUR UJIAN NASIONAL

Pada setiap tahun bagi peserta didik kelas akhir di jenjang sekolah, orang tua peserta didik yang putra-putri di kelas akhir jenjang sekolah, maupun bagi sekolah akan selalu disibukkan dengan urusan Ujian Nasional. Ujian Nasional sudah menjadi kewajiban dan harus dilakukan oleh sekolah maupun peserta didik agar mereka dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah mereka dinyatakan lulus dari Ujian Nasional. Syarat kelulusanpun sudah ditetapkan kriteria minimal dan aturan-aturan tertentunya. Karena syarat dan kriteria minimal yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah inilah yang menyebabkan dan membuat para pihak sekolah maupun orang tua peserta didik harus menyiapkan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sehingga kadang para orang tua peserta didik sudah merasa khawatir yang amat sangat di kala putra-putri mereka baru naik di kelas akhir pada jenjang sekolah. Bagi pihak sekolah Ujian Nasional juga merupakan kekhawatiran tersendiri, hal tersebut akan semakin dirasakan di kala proses belajar sudah menginjak di semester II. Perasaan kekhawatiran dari pihka skeolah dan orang tua peserta didik inilah yang saat ini menjadikan Ujian Nasional menjadi debattable bagi para semua kalangan masyarakat. Hal ini juga dipicu bahwasannya Ujian Nasional merupakan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik walaupun toh sejak dua tahun yang lalu nilai raport dan Ujian Sekolah dijadikan salah satu penentu kriteria kelulusan. Namun kenyataan yang terjadi jika kita pahami secara mendalam bahwa dengan adanya nilai minimal dalam Ujian Nasional, maka secara tidak langsung Ujian Nasional-lah sebagai eksekusi terakhir kelulusan peserta didik. Dari uraian di atas maka disinilah terjadinya tarik ulur Ujian Nasional antar semua pihak yang merupakan stakeholders pendidikan. Bagaimanakah sebenarnya tujuan Ujian Nasional dan apakah sebuah keharusan. Dimanakah tarik ulur antar semua pihak yang merupakan stakeholders pendidikan? Ujian Nasional yang bagaimana yang tepat untuk pendidikan nasional?.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pasal 63 disebutkan, bahwa :
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dari hal tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa pemerintah ikut serta melakukan penilaian pendidikan, hal ini yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk melakukan Ujian Nasional. Sehingga pihak manapun tidak dapat menolak pelaksanaan Ujian Nasional. Kecuali jika Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan revisi.
Pada pasal 66 disebutkan, bahwa :
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Sedangkan pada pasal 68 disebutkan, bahwa :
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
Dari uraian di atas tentang tujuan Ujian Nasional dan kegunaannya Ujian Nasional, maka tertera dengan jelas. Namun Ujian Nasional akan menjadi persoalan dikala menjelang pelaksanaannya pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nsional. Jika kita memahami tentang tujuan dan kegunaannya Ujian Nasional sebagaimana dalam peraturan di atas, maka kiata akan dapat menerima dan memahaminya. Namun kenyataannya hasil ujian nasional sebagaimana kegunaannya dari huruf (a) sampai (d) yang lebih dominan dan penentu segalanya adalah huruf (d), sedangkan huruf lainnya sepertinya hanya dijadikan efek dari Ujian Nasional.

Tarik Ulur Ujian Nasional.
Ujian nasional bagi pihak pemerintah harus dilaksanakan karena itu merupakan perintah Undang-Undang. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan nasional dianggap melanggar Undang-Undang. Dan itu merupakan resiko terbesar bagi pemerintah karena tidak melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sedangkan bagi pihak sekolah Ujian Nasional jika sudah menjadi ketentuan negara, maka hal tersebut akan dilaksanakan dan diikuti. Karena bagaimanapun pihak sekolah yang merupakan penyelenggara pendidikan secara struktural dan sistematis harus mengikuti sistem pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak mengikuti sistem pendidikan nasional bagi sekolah tersebut diangap sekolah yang belum memenuhi kriteria penyelengaraan pendidikan nasional dan para peserta didiknya tidak akan mendapatkan tanda kelulusan dan ijazah yang sah dari pemerintah dan yang diakui oleh pendidikan nasional kita. Dengan hal tersebut maka mau-tidak mau dan harus bahkan wajib pihak sekolah untuk ikut mendaftarkan peserta didiknya di kelas akhir sebagai peserta Ujian Nasional, bahkan semua sekolah secara otomatis peserta didiknya yang berada di kelas akhir menjadi peserta Ujian Nasional.
Dengan hal tersebut maka sekolah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan Ujian Nasional dan mempersiapkan dengan baik akademik peserta didiknya. Hal tersebut sudah terasa suasananya saat peserta didik memasuki semester II. Sejak saat itu di hampir seluruh sekolah sudah menghapuskan mata pelajaran yang tidak berkaitan dengan Ujian Nasional. Bahkan materi untuk mata pelajran yang di-ujiannasional-kan sudah harus selesai di semester I. Sehingga pada saat semester II para peserta didik akan melakukan try out-try out  dan review materi ujian nasional. Jika dihitung maka akan terjadi berpuluhkali para peserta didik melakukan try out-try out. Bahkan diantara peserta didik tersebut mungkin sampai ada yang hafal dengan materi yang di try out-kan. Tidak cukup dengan hal tersebut saja sekolah menyiapkan peserta didiknya. Jika sekolah merasa kekhawatiran yang teramat sangat terhadap kelulusan peserta didiknya, maka sekolah itupun akan melakukan hal-hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti yang kita lihat di media massa beberapa tahun terakhir soal Ujian Nasional bocor, dan kebocoran itu dilakukan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah melakukan hal tersebut demi pristise sekolahnya, karena jika peserta didiknya tidak lulus dalam jumlah yang banyak maka kepercayaan masyarakat terhadap sekolah itu akan turun, dampaknya untuk tahun pelajaran berikutnya mereka tidak akan mendapatkan peserta didik baru.
Bagi orang tua peserta didik yang putra-putrinya berada di kelas akhir jenjang sekolah, Ujian Nasional merupakan hal yang membuat kekhawatiran yang amat sangat. Karena mereka memiliki pemahaman bahwa Ujian Nasional merupakan satu-satunya penentu kelulusan. Jika putra-putri mereka tidak dapat memenuhi kriteria minimal kelulusan maka putra-putri mereka akan mengalami nasib tidak lulus. Jika tidak lulus maka mereka sebagai orang tua akan merasakan kepedihan putra-putrinya. Apalagi jika hal ini dialami oleh orang tua yang baru pertama kali memiliki putra-putri di kelas akhir jenjang sekolah. Mereka merasakan puyengnya Ujian Nasional, ditambah lagi banyaknya opini yang berkembang dimasyarakat tentang Ujian Nasional. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan agar tidak dilaksanakannya Ujian Nasional. Mereka berharap putra-putri mereka merasakan pendidikan sebagaimana semestinya, yaitu kemudahan untuk melanjutkan jenjang yang lebih tinggi dengan tidak melalui Ujian Nasional yang kriteria kelulusannya sudah ditetapkan yang begitu memberatkan menurut ukuran mereka.
Bagi pihak ketiga hal tersebut merupakan celah yang dapat dimanfaatkan. Karena dari kedua pihak yaitu orang tua dan sekolah sama-sama dalam posisi yang sangat khawatir. Namun sayang oleh pihak ketiga celah tersebut dimanfaatkan untuk hal –hal yang mencoreng dunia pendidikan. Seperti dalam media massa dan media lektronik beberapa tahun terakhir kita mendengar bahwa beredar kunci jawaban soal ujian nasional, kunci jawaban tersebut beredar di kalangan para peserta didik karena ada pihak ketiga yang menjual dengan harga tertentu kunci jawaban tersebut. Bahkan kunci jawaban tersebut diyakini validitasnya mencapai 90% benar.
Uraian di atas memberi gambaran kepada kita betapa rusaknya dunia pendidikan kita saat ini. Segala cara telah dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan sesaat. Jika hal tersebut terus berlangsung maka dunia pendidikan akan menjadi dunia yang membentuk generasi-generasi yang tidak bermoral, tidak beretika, dan tidak bertanggungjawab. Salah satu cara yang mudah untuk mengembalikan tujuan pendidikan kita adalah mengembalikan tujuan dan kegunaan ujian nasional.

Mengembalikan Fungsi dan Tujuan UN
Dari uraian di atas berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional, dimana beberapa tahun terakhir kita mendapati bentuk kecurangan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional sampai terjadinya kebocoran soal Ujian Nasional dan beredarnya kunci jawaban soal Ujian Nasional yang diyakini oleh beberapa kalangan bahwa validitasnya mencapai 90% benar.
Hal-hal di atas akan terus terjadi bahkan mungkin akan lebih parah untuk masa mendatang, jika Ujian Nasional masih tetap dilaksanakan dengan tujuan dan fungsi seperti saat ini. Untuk menghindari terjadinya kejadian di atas memang pemerintah telah melakukan berbagai upaya, yaitu salah satunya dengan membuat soal Ujian Nasional menjadi 5 tipe dalam satu ruang ujian. Apapun bentuk  upaya yang akan dilakukan bentuk kecurangan akan tetap terjadi dengan model mengikuti tipe soal ujian nasional. Upaya memberlakukannya 5 tipe soal atau 20 tipe soal dalam satu ruang ujian bukanlah solusi jangka panjang, namun hanyalah solusi saat itu. Solusi untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk kecurangan seperti pada uraian di atas adalah dengan meninjau kembali fungsi dan tujuan Ujian Nasional dan mengembalikan fungsi dan tujuan tersebut kepada kepentingan peserta didik atau diistilahkan dengan Khittah Ujian Nasional. Bagaimanakah fungsi dan tujuan ujian nasional yang berpihak kepada peserta didik?. Tujuan ujian nasional yang berpihak kepada kepentingan peserta didik adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Sedangkan fungsinya adalah pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidik`n. Jika hal tersebut dilakukan maka pelaksanaan Ujian Nasional di masa yang akan datang berlangsung dengan lancar, tertib, dan jujur. Kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan Ujian Nasional akan sirna dengan sendirinya. Bagi peserta didik, mereka akan terseleksi dengan sendiri untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya pada sekolah yang ukuran kualitasnya baik. Karena bagi peserta didik yang menginginkan ke jenjang berikutnya pada sekolah yang lebih baik, maka mereka akan berlomba-lomba secara fair dan baik untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang baik. Bahkan bagi sekolah pada jenjang berikutnya akan merasakan bahwa peserta didik yang mereka dapatkan saat ini benar-benar peserta didik yang secara akademik memiliki kualitas yang sangat baik. Bagi pemerintah bahwa nilai ujian nasional hanya dijadikan dasar untuk menentukan pemetaan kualitas sekolah. Dengan mengetahui pemetaan sekolah, maka pihak pemerintah dapat menentukan solusi alternatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan kata ekstrimnya bahwa ujian nasional merupakan instropeksi diri pihak pememrintah, bukan untuk mengeksekusi peserta didik kelas akhir untuk melanjutkan jenjang berikutnya yang lebih tinggi.
Dari uraian di atas moga-moga di masa mendatang pememrintah segera menyadari tentang hal ini dan untuk segera melakukan evaluasi ujian nasional sehingga pemerintah dapat menentukan solusi yang tepat untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.amiiiieeennnnn.................



Senin, 14 Januari 2013

Sekolah Bukan Penjara


SEKOLAH Bukan PENJARA
Pendidikan adalah proses untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri serta membentuk watak dan peradaban manusia agar menjadi manusia yang bermartabat. Sebagaimana dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tempat untuk membentuk watak dan kepribadian anak adalah di sekolah karena di sekolahlah terjadinya proses pendidikan selain di rumah. Sekolah merupakan miniatur peradaban manusia, di sekolah terjadi interaksi, komunikasi, kerjasama dari berbagai macam anak dengan karakter yang unik dan berbeda. Sehingga dari pergaulan lingkungan sekolah tersebut maka akan membentuk jiwa empati, sosial, tanggap terhadap lingkungan. Disinilah fungsi sekolah sebagai tempat terjadinya proses pendidikan sehingga diharapakan dari sekolah tersebut tujuan pendidikan akan terwujud. Hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan sekolah apabila sekolah dapat menempatkan dan memahami anak sesuai dengan karakteristiknya.
Namun kenyataan yang ada saat ini justru sebaliknya. Marilah kita coba mengamati berbagai aktivitas yang berkaitan dengan sekolah. Sebuah fakta, kita amati seorang anak usia SD yang akan berangkat sekolah. Anak tersebut berangkat ke sekolah kurang lebih pukul 06.30, dengan tas yang dipanggulnya seperti memanggul beban yang amat berat. Dia berangkat sekolah hari itu dengan membawa kurang lebih lima mata pelajaran. Dia memasuki gedung sekolahnya yang pagarnya mengelilingi sekolah dengan ketinggian di atas tinggi orang pada umumnya. Pintu gerbang sekolah yang hanya satu pintu dengan di jaga satpam dan akan di tutup jika bel masuk telah berbunyi. Setelah semua peserta didik masuk kelas maka sekolah itu akan tampak lengang seperti tidak ada aktivitas dan tampak dari luar hanyalah sebuah gedung yang tinggi dengan pagar tembok yang setinggi melebihi tinggi orang pada umumnya. Setelah masuk kelas peserta didik akan duduk di bangkunya masing-masing yang sudah ditata berjajar menghadap sebuah papan tulis. Ruangan kelas yang sebenarnya harus dapat memebrikan ruang gerak yang banyak kepada peserta didik ditata sedemikian rupakan sehingga ruangan tersebut hanya dijejali bangku dan kursi peserta didik yang sangat berat untuk digeser jika dilakukan perubahan model tempat duduk. Peserta didik akan berjam-jam untuk berada di ruangan tersebut setiap harinya untuk mendengarkan informasi yang diberikan gurunya dan informasi tersebut harus dihafal karena pada saatnya nanti mereka harus dapat menyelesaikan ujian menghafal informasi. Setiap hari mulai pagi peserta didik akan melakukan hal yang sama. Sehingga jika kita amati saat peserta didik pulang sekolah maka mereka akan tampak kelelahan namun kesenangan dan keceriaannya yang telah keluar dari seperti penjara yang dapat menutupi raut wajah yang kelelahan tersebut.Tentunya kita akan bertanya dalam diri kita, mengapa mereka sekolah seperti terkekang dalam penjara? Mengapa sekolah bukanlah hal yang mengasyikan dan menyenangkan buat mereka?Sekolah yang bagaimanakah yang dapat membuat peserta didik senang dan mampu menyelasaikan permasalahan dalam kehidupannya?.
Sekolah adalah tempat berlangsungnya proses pembelajaran sehingga terjadinya proses interaksi dan komunikasi antara guru dan peserta didik. Pembelajaran yang terjadi tersebut bukan hanya semata-mata menyerap ilmu pengetahuan namun lebih pada bagaimana belajar dan mempelajari ilmu pengetahuan sehingga diharapkan kelak mereka menjadi manusia yang dewasa dan mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan. Sekolah merupakan tempat tertinggi berlangsungnya transfering ilmu pengetahuan dan pembentukan akhlak peserta didik setelah di rumah.
Kenyataan yang ada saat ini justru sekolah-sekolah telah bergeser fungsinya yang semula merupakan tempat membentuk mengembangkan potensi diri, membentuk karakter, dan menjadikan manusia dewasa yang bermartabat sekarang ini sekolah hanyalah tempat untuk menyampaikan informasi ilmu pengetahuan. Sehingga yang terjadi di sekolah hanyalah sebuah tansfering informasi. Bagaimanakah seharusnya sekolah kembali ke khitah sekolah? Yang paling sederhana adalah sekolah menjadikan diri merupakan miniatur peradaban masyarakat dalam lingkup yang lebih kecil. Dalam bentuk dan aplikatif yang bagaimanakah hal tersebut dapat diwujudkan?. Menjadikan sekolah merupakan miniatur peradaban masyarakat adalah memberikan ruang gerak untuk terbentuknya pribadi peserta didik memiliki potensi yang dapat dikembangkan, kelak mereka dapat menghadapi hidup di masyarakat yang lebih luas. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mewujudakannya adalah :
Lingkungan Sekolah
·      Menjadikan sekolah ramah lingkungan yaitu sekolah yang indah, asri dan nuansa lingkungan yang bersahabat mulai dari pendidik dan tenaga pendidiknya serta warga sekolah lainnya, sehingga ketika peserta didik datang ke sekolah mereka tidak merasa kaku, takut, dan bahkan menyeramkan.
·      Lingkungan sekolah yang selalu bersih sehingga peserta didik menjadi nyaman ketika mereka berada di sekolah.
·      Halaman sekolah yang luas, karena dengan halaman yang luas peserta didik akan benar-benar dapat mengekspresikan dirinya pada saat jam istirahat.
Ruang Kelas
·      Menjadikan ruang kelas yang dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa sehingga peserta didik pada saat di kelas merasa tidak sempit dan berdesak-desakkan.
·      Meja dan kursi peserta didik yang fleksibel, ringan dan mudah digerakkan atau digeser ketika pada saat tertentu jam pembelajaran membutuhkan kerja kelompok atau unjuk kerja lainnya. Selama ini yang banyak kita temui di sekolah-sekolah dengan ruang kelas yang berisi meja dan kursi yang terbuat dari kayu jati yang mungkin akan berat bagi peserta didik untuk menggerakkan atau menggesernya jika pada saat tertentu mereka harus kerja kelompok atau unjuk kerja yang membutuhkan ruang gerak yang lebih luas.
·      Posisi meja dan kursi peserta didik satu dengan lainnya terdapat ruang gerak yang memadai. Selama ini meja dan kursi peserta didik saling berdekatan dan berdesakkan karena menyesuaikan jumlah murid dengan jumlah ruang kelas yang ada, sehingga dalam satu ruang kelas dapat berisi 40 sampai 50 peserta didik. Ini merupakan ruang pembelajaran yang sangat tidak ideal, dengan ukuran yang ruang kelas yang seharusnya hanya mampu menmapung 28-30 peserta didik harus dipenuhi peserta didik dengan jumlah tersebut.
·      Ruang kelas yang indah, bersih dan nyaman, sehingga dapat menjadikan peserta didik betah berada di ruang kelas tersebut. Tidak dapat dipungkiri hingga saat ini masih banyak kita temukan ruang kelas di sebagian besar sekolah yang kondisinya justru lebih pengap, tidak indah, dan tidak bersih. Kadang masih terdapat ruang kelas dengan tumpukkan kertas, dan barang lainnya yang tidak relevan dengan pembelajaran berada di pojok ruang kelas.
·      Menjadikan ruang kelas sebagai tempat untuk menyampaikan ekspresi peserta didik yaitu ada tempat tersendiri di dalam ruang kelas untuk menempelkan hasil karya, tulisan atau bahkan pendapat peserta didik sehingga mereka akan menjadi bangga ketika masuk ke ruang kelasnya. Selama ini ruang kelas hanya ditempeli gambar-gambar pahlawan nasional, tulisan tata tertib sekolah, atau gambar yang berhubungan dengan alat peraga yang semua itu sudah disiapkan oleh pihak sekolah. Dari hal inilah peserta didik merasa mereka tidak ada kaitannya dengan kelas, bahkan mereka merasa kelas bukanlah bagian dari dirinya.
Warga Sekolah
Warga sekolah adalah semua elemen yang ada dan mendukung berlangsungnya proses di sekolah. Warga sekolah antara lain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Dalam hal ini yang akan kita uraikan adalah dari segi pendidik dan tenaga pendidiknya.
Menjadikan sekolah yang sangat menyenangkan dan mampu membentuk watak, kepribadian, dan mengembangkan potensi diri peserta didik bergantung dari pendidik dan tenaga kependidikannya. Pendidik bukanlah satu-satunya sumber informasi bagi peserta didik. Pendidik bukanlah monster bagi peserta didik. Pendidik bukanlah satpam bagi peserta didik. Pendidik adalah guru, orang tua, sahabat, dan bahkan tempat untuk mengkonsultasikan persoalan bagi peserta didik. Pendidik dalam proses pembelajaran harus dapat memberikan cara belajar kepada peserta didik, bukan memberikan pelajaran kepada peserta didik. Karena pada abad sekarang ini sumber informasi sangat banyak dan dapat diakses dengan mudah, namun disinilah peran pesreta didik untuk memberikan cara bagaimana mereka harus belajar dan mempelajari sehingga mereka dapat menyaring informasi yang benar dan salah, kelak dapat bermanfaat bagi kehidupannya. Pada saat terjadinya proses pembelajaran seorang pendidik harus dapat memberikan ruang kepada peserta didik untuk menyampaikan pendapatnya, pengalamannya, bahkan opininya tentang tema yang akan dipelajari saat itu, disinilah peran pendidik bahwa semua tema pelajaran yang dipelajari berkaitan dengan kehidupannya dan bukanmateri yang terpisahkan dari kehidupannya. Disamping itu, peserta didik merasa bahwa mereka dihargai dan diposisikan sebagai manusia yang memiliki pengetahuan. Selama ini yang terjadi adalah pendidik menyampaikan tema materi dengan satu arah dan menganggap bahwa peserta didik belum atau bahkan tidak paham dengan meteri yang akan diberikan. Sehingga hampir tidak pernah pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyampaikan pendapatnya, pengalamannya dan opininya tentang materi tersebut. Yang lebih parah lagi hingga saat ini proses pembelajaran yang diberikan pendidik seakan-akan terpisah dari kehidupannya, sehingga yang terjadi pada persepsi peserta didik bahwa ilmu pengetahuan yang mereka pelajari tidak ada kaitanertanya dengan kehidupan nyata. Pada proses pendidikan dewasa ini pendidik diharapakan dapat memberikan rasa menyenangkan kepada peserta didik sehingga peserta didik tidak merasa takut pada saat proses pembelajaran.
Dari uraian di atas, maka jika hal tersebut dapat dilaksankan oleh seluruh elemen pendidikan maka peserta didik akan merasa nyaman dan senang ketika belajar di sekolah di samping itu potensi peserta didik akan dapat dikembangkan secara optimal. Namun apabila proses pendidikan yang terjadi seperti pada saat sekarang ini, maka sekolah tidah ubahnya seperti penjara yaitu membina peserta didik untuk memiliki akhlak yang baik, sedangkan potensi mereka tidak akan pernah dapat dikembangkan secara optimal.

Kamis, 20 Desember 2012

MENATA ULANG KURIKULUM ATAU MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIK


MENATA ULANG KURIKULUM
ATAU
MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIK

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dituangkan di dalam PP  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Di dalam proses pembelajaran di sekolah mulai dari tujuan, isi, bahan ajar sampai dengan strategi pembelajarannya untuk mencapai tujuan pendidikan secara umum telah dituangkan di dalam kurikulum pendidikan nasional. Sehingga dari kurikulum tersebut seorang guru memiliki arah dan tujuan pembelajaran dengan jelas disamping itu proses pembelajaran dapat diukur dengan jelas untuk mengetahui mutu peserta didik.
Hingga saat ini kita telah mengetahui bahwa kurikulum pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dimulai sejak kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rentjana Pembelajaran 1947. Setelah rentjana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di Indonesia. Kali ini diberi nama dengan rentjana pendidikan 1964. Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan struktur pendidikan dari pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus, kemudian kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. Metode materi dirinci pada Prosedur Pengembangan Sistem Instruksi (PPSI). Menurut Mudjito (dalam Dwitagama: 2008) Zaman ini dikenal dengan istilah satuan pelajaran yaitu pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan intruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Tahun 1984 Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebgai subyek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,hingga melaporkan. Model ini disebut dengan model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan (dalam Dwitagama: 2008). Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada era ini kurikulum yang dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. Sebagai bentuk penyempurnaan kurikulum KBK, maka pada tahun 2006 pemerintah melakukan perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan. Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19 tahun 2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi.
Dari uraian di atas bahwasannya pemerintah telah berkali-kali melakukan perbaikan dan penyempurnaan kurikulum, namun yang kita ketahui hingga pada dewasa sekarang ini hasil dari proses pendidikan tersebut belum nampak adanya peningkatan kualitas pendidikan. Justru cenderung stagnan jika dikatakan tidak mengalami penurunan. Hal ini tampak dari out put yang dihasilkan dari proses pendidikan yaitu banyaknya berita-berita di media tentang sikap dan perilaku pelajar yang anarkis, merosotnya jiwa nasionalis, hancunya budaya-budaya bangsa yang sopan-santun dan lain sebagianya.
Mengapa hal ini bisa terjadi? padahal berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak jua nampak perubahannya.
Kualitas pendidikan bukan hanya bergantung pada mutu kurikulumnya saja, namun banyak faktor yuang menentukan diantaranya standar prosesnya, tenaga pendidik dan kependidikan, bahan ajar,  sarana-prasarana, dan manajemen sekolah. Sebaik apapun kurikulum yang dirumuskan tidak pernah memberikan efek perubahan menuju kualitas jika unsur-unsur yang terkait tidak dilakukan perbaikan. Pada kurikulum 2013 ini salah satu yang akan dilakukan perubahan dikembangkannya kurikulum berdasar kompetensi di samping mengenai bahan ajar, standar proses dan penilaian. Salah satunya adalah melakukan pengurangan beberapa mata pelajaran dan menambah jam pelajaran di jenjang SD-SMA/SMK, mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi, sedangkan pada proses siswa lebih aktif observasi. Ini merupakan indikasi yang sangat baik untuk menuju proses kulaitas. Namun hal tersebut akan tetap menjadi wacana, dokumen guru atau sekolah yang tersimpan rapi di rak buku jika pemerintah tidak melakukan perubahan pada pendidik dan tenaga kependidikannya serta sistem penilaiannya. Mengapa demikian ?
Pendidik adalah salah satu agen perubahan, jadi perubahan pendidikan terletak di tangan pendidik. Jika pada diri pendidik belum dilakukan perubahan, maka jangan berharap pendidikan akan berubah. Perubahan kurikulum bagi pendidik itu adalah hal biasa dan tak ada kaitannya dengan proses pembelajaran di kelas, perubahan kuirkulum hanyalah sebuah tanda bahwa pada masa itu telah terjadi perubahan pemegang kementrian pendidikan, sehingga banyak para pendidik yang acuh tak acuh terhadap perubahan kurikulum. Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk melakukan perubahan pada pendidik?
Alternatif-alternatif yang dapat dilakukan diantaranya :
·      Memberikan pelatihan kepada pendidik tentang teknis pelaksanaan kurikulum secara intens di seluruh pelosok wilayah pendidikan.
·      Setelah beberapa kali memeberikan pelatihan maka untuk mengontrol pelaksanaan hasil pelatihan perlu dilakukan pendampingan secara intens kepada guru ke sekolah-sekolah.
·      Pendampingan dapat dilakukan oleh pengawas sekolah atau guru tutor nasional yang ditunjuk.
·      Setelah satu tahun berjalan dilakukan evaluasi tentang pelaksanaan kurikulum.
·      Jika hasil yang didapatkan memenuhi syarat kriteria pendidikan yang bermutu maka setelah saat itulah baru bisa dilaksanakan secara menyeluruh tentang kurikulum yanga akan dilaksankan.
Jika yang dilakukan pemerintah saat ini seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya maka kita akan melihat bahwa perubahan kurikulum 2013 hanyalah sebuah berita media dan akan menjadi dokumen rapi di setiap sekolah atau pendidik. Pengurangan mata pelajaran dan penambahan jam pelajaran justru akan menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan. Tingkat kejenuhan peserta didik di sekolah semakin tinggi sehingga frekuensi emosional peserta didik semakin meningkat yang pada akhirnya kejadian-kejadian yang kita lihat di media masa akan semakin banyak. Pendidik sebagai ujung tombak pendidikan tidak pernah diberikan pelatihan tentang teknis pelaksanaan kurikulum, tidak diberikan pemahaman roh kurikulum. Para pendidik hanya diberikan berita tentang perubahan kurikulum, namun tidak pernah mengerti dan memahami roh kurikulum yang baru. Pada akhirnya pendidik tahu ada perubahan kurikulum namun pendidik tidak memahami roh perubahan kuirkulum. Roh perubahan kurikulum hanya dapat dipahami oleh para elite pengambil kebijakan pendidikan di negeri ini, hanya dapat dipahami oleh para peneliti kurikulum dan orang-orang yang terlibat langsung dalam merumuskan kuirkulum. Pendidik hanya dapat menegtahui adanya perubahan kuirkulum, adanya dokumen baru kuirkulum, namun tidak dapat memahami roh perubahan dan teknis pelaksanaan dalam proses pembelajaran di kelas. Jika hal ini yang terjadi maka harapan para pengambil kebijakan tentang perubahan pendidikan di negeri tercinta ini hanyalah sebuah harapan tanpa pernah terwujud.  Akhirnya pendidikan yang bermutu hanya akan menjadi angan-angan negeri tercinta kita. Dan lambat laun out put pendidikan dan generasi yang akan datang akan menjadi generasi yang mengadu nasib pada orang lain di negeri sendiri.