Kamis, 01 Oktober 2015

Urgensi Psikolog di Sekolah



Urgensi Psikolog di Sekolah

Jika di sebuah sekolah terdapat seorang psikolog maka hal itu akan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi seorang guru dalam mendidik anak, karena guru dan psikolog tersebut dapat saling berkolaborasi untuk mendidik anak seutuhnya.

Pendidikan adalah proses untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri serta membentuk watak dan peradaban manusia agar menjadi manusia yang bermartabat. Sebagaimana dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pada dewasa ini belum tampak adanya peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya perilaku dan sikap pelajar yang tidak terpuji, bahkan melanggar norma baik agama maupun norma negara sebagaimana banyak kita temui berita-berita tersebut di media massa maupun media elektronik.
Padahal kita semua mengetahui bagaimana pemerintah dengan sangat giat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melalui peningkatan sarana-prasarana, media pembelajaran bahkan akhir-akhir ini digalakannya pendidikan karakter, di samping hal tersebut juga dilakukannya peningkatan kompetensi pendidik dengan memberikan berbagai pelatihan. Terbukti semakin banyak sekolah-sekolah dengan sarana pembelajaran yang memadai, meningkatnya hasil nilai UN dari tahun ke tahun serta bertambahnya kuantitas siswa yang berprestasi baik bidang akademik maupun non akademik, hal ini membuktikan bahwa berkualitasnya proses pendidikan secara akademis. Namun yang perlu kita sadari bahwa keberhasilan tersebut hanya sebagian kecil dari proses pendidikan karena pendidikan seutuhnya yang merupakan tujuan pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Harus kita akui bukan berarti pendidikan pada dewasa ini secara keseluruhan mengalami kemerosostan. Dari segi akademik, pendidikan kita mengalami peningkatan seperti yang saya uraikan di atas, tetapi dari segi akhlak dan budi pekerti siswanya masih perlu dipertanyakan lagi dan cenderung mengalami penurunan. Apakah yang menyebabkan kita dapat berpendapat tersebut? Kita semua mengetahui, bagaimana perilaku pelajar dalam kehidupan bermasyarakat. Dari sajian media massa maupun media elektronik mengenai perilaku pelajar yang sadisme dan anarkisme maka dalam diri kitapun timbul pertanyaan, Mengapa hal ini dapat terjadi ? Mengapa sikap dan kepribadian pelajar sudah merosot? Perlukah adanya tenaga khusus di sekolah yang dapat memahami tentang jiwa anak agar menjadikan anak seutuhnya? Siapakah yang dapat  yang melakukan ini ?. Berjibun pertanyaan tersebut menjadikan bukti bahwa persoalan anak adalah persoalan yang sangat kompleks dan perlu dipecahkan secara bersama-sama. Kita tidak bisa menyerahkan persoalan tersebut kepada satu pihak untuk menyelesaikannya dalam hal ini adalah guru.
Guru memang bertugas untuk memberikan bekal ilmu pengetahuan (mengajar-belajar) juga mendidik karena peran guru sangat penting bagi perkembangan anak. Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan anak adalah faktor pendidik. Seperti yang dikatakan oleh Nasution (1982:8) bahwa kegiatan mengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar. Dengan demikian proses dan keberhasilan belajar siswa turut ditentukan oleh peran yang dibawakan guru selama interaksi proses belajar mengajar berlangsung. Sedangkan menurut  pandangan Kognitif    (seperti Jean Piaget, Robert Glaser, John Anderson, Jerome Bruner, dan David Ausubel) Belajar adalah proses internal mental manusia yang tidak dapat diamati secara langsung. Perubahan terjadi dalam kemampuan seseorang untuk bertingkah laku dan berbuat dalam situasi tertentu, perubahan dalam tingkah lauku hanyalah suatu refleksi dari perubahan internal dan tak dapat diukur tanpa dan diterangkan tanpa melibatkan proses mental. (aspek-aspek yang tidak dapat diamati seperti pengetahuan, arti, perasaan, keinginan, kreatifitas, harapan dan pikiran).
Dengan demikian bahwa guru dalam proses mengajar –belajar adalah mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar yaitu proses terjadinya perubahan kemampuan karena bertmbahnya ilmu pengetahuan sehingga terjadi pula perubahan tingkah laku. Terjadinya perubahan tingkah laku itulah yang menjadi tugas guru untuk menjadikan perubahan sikap dan perilaku yang baik dan terpuji atau berbudi pekerti baik dan bermartabat.
Namun ternyata untuk menjadikan perilaku pelajar yang berbudi pekerti dan bermartabat tidak sekedar merubah perilakunya dengan memberikan ilmu pengetahuan sehingga menjadikan wawasannya luas tetapi lebih dalam lagi bagaimana memahami jiwa pelajar tersebut sehingga akan terjadi perubahan perilaku yang berbudi pekerti dan bermartabat. Sedangkan guru selama ini memiliki keterbatasan tentang bagaimana memahami kejiwaan anak secara mendalam. Memang seorang guru dibekali keilmuan tentang perkembangan anak dalam hubungaannya dengan pendidikan sebelum mereka lulus dari LPTK, tetapi itu belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tentang pemahaman kejiwaan anak. Oleh karena itu agar dalam proses pendidikan dapat menjadikan generasi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab diperlukan seorang tenaga khusus yang memiliki keilmuan untuk dapat memahami kejiawaan anak secara keseluruhan sehingga dalam proses pendidikan dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Disinilah urgensinya bahwa sekolah sangat membutuhkan tenaga Psikolog untuk mencapai pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jika di sebuah sekolah terdapat seorang psikolog maka hal itu akan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi seorang guru dalam mendidik anak, karena guru dan psikolog tersebut dapat saling berkolaborasi untuk mendidik anak seutuhnya. Psikolog berperan untuk menjadi teman, sahabat, tempat curhat untuk menyampaiakan isi hati pelajar. Dari sinilah Psikolog dapat memahami pelajar sebagaimana memposisikan sebagai anak seutuhnya dan di samping itu pelajar akan merasa nyaman dan dipahami dirinya. Lambat laun pelajar akan dapat memahami diri dan dilingkungannya, bersimpati dan berempati dengan siapa dan apapun. Sedangkan manfaat bagi sekolah dengan adanya kolaborasi antara guru dan psikolog tersebut maka dapat terwujud pembelajaran yang memahami anak, sehingga seorang guru dapat :
1.    Merumuskan tujuan pembelajaran secara tepat. Dengan memahami perkembangan kejiwaan anak yang merupakan hasil kolaborasi dengan PSikolog diharapkan guru akan dapat lebih tepat dalam menentukan bentuk perubahan perilaku yang dikehendaki sebagai tujuan pembelajaran. Misalnya, dengan berusaha mengaplikasikan pemikiran Bloom tentang taksonomi perilaku individu dan mengaitkannya dengan teori-teori perkembangan individu.
2.    Memilih strategi atau metode pembelajaran yang sesuai. Dengan memahami perkembangan kejiwaan anak yang merupakan hasil kolaborasi dengan PSikolog diharapkan guru dapat menentukan strategi atau metode pembelajaran yang tepat dan sesuai, dan mampu mengaitkannya dengan karakteristik dan keunikan individu, jenis belajar dan gaya belajar dan tingkat perkembangan yang sedang dialami siswanya.
3.    Memberikan bimbingan atau bahkan memberikan konseling. Antara Guru dan Psikolog dapat berbagi tugas dalam hal konseling yaitu dengan cara guru memberikan konseling sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Psikolog atau Psikolog dalam waktu tertentu memberikan konseling kepada siswa. Sehingga perkembangan kejiwaan anak dapat terpantau dengan baik dan dapat terbentuk  hubungan interpersonal yang penuh kehangatan dan keakraban di lingkungan sekolah.
4.    Memfasilitasi dan memotivasi belajar peserta didik. Memfasilitasi artinya berusaha untuk mengembangkan segenap potensi yang dimiliki siswa, seperti bakat, kecerdasan dan minat. Sedangkan memotivasi dapat diartikan berupaya memberikan dorongan kepada siswa untuk melakukan perbuatan tertentu, khususnya perbuatan belajar. Dalam hal ini Psikolog dan Guru dapat berkolaborasi untuk memacu motivasi siswa dengan memahami keunikan individu siswa.
5.    Menciptakan iklim belajar yang kondusif. Efektivitas pembelajaran membutuhkan adanya iklim belajar yang kondusif. Dikarenakannya semakin intens kolaborasi antara guru dengan Psikolog akan memberikan dampak posiitf bagi guru yaitu Guru akan mendapatkan pemahaman tentang psikologi anak secara memadaisehingga dapat menciptakan iklim sosio-emosional yang kondusif di dalam kelas, sehingga siswa dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan.
6.    Berinteraksi secara tepat dengan siswanya. Adanya Psikolog di sekolah maka Pemahaman guru tentang psikologi anak memungkinkan untuk terwujudnya interaksi dengan siswa secara lebih bijak, penuh empati dan menjadi sosok yang menyenangkan di hadapan siswanya.
7.    Menilai hasil pembelajaran yang adil. Pemahaman guru tentang psikologi perkembangan anak dapat mambantu guru dalam mengembangkan penilaian pembelajaran siswa yang lebih adil, baik dalam teknis penilaian, pemenuhan prinsip-prinsip penilaian maupun menentukan hasil-hasil penilaian.
Di samping manfaat di yang diuraikan di atas, psikolog dapat berperan dalam hal memahami, membimbing, mengarahkan serta mengembangkan potensi, bakat serta minat anak. Dengan demikian maka seorang pelajar merasa bahwa dirinya benar-benar dihargai, dimanusiakan bahkan mereka dapat memahami potensi, bakat, dan minat dirinya kelak mereka paham bagaimana meraih masa depannya. Jika sudah demikian dimana seorang pelajar merasa diberikan wadah untuk berkembang dan seorang guru dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai serta keduanya terjadi hubungan yang kondusif, maka dari sinilah telah terjadi proses pendidikan anak seutuhnya sehingga pendidikan benar-benar untuk mewujudkan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari uraian di atas bahwa di dalam dunia pendidikan dibutuhkan untuk dapat memahami kejiwaan anak secara mendalam agar dapat menjadikan perubahan perilaku yang terpuji yaitu menjadikan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan seorang guru memiliki keterbatasan dalam hal tersebut, maka untuk menjadikan sekolah dan proses pendidikan mencapai tujuannya seperti dalam UU SISDIKNAS yang sangat penting dan mendesak yang dibutuhkan sekolah adalah seorang psikolog. Jika ingin pendidikan Indonesia mencapai tujuannya dan generasi bangsa menjadi generasi yang bermartabat sudah saatnya pemerintah menempatkan psikolog di sekolah-sekolah, bagaimana menurut saudara?... .

Minggu, 03 Mei 2015

GLOBALISASI DAN PRIORITAS PENDIDIKAN AKHLAK



Edisi Khusus Hari Pendidikan 2015
GLOBLAISASI DAN PRIORITAS PENDIDIKAN AKHLAK

Secara jelas pada era globalisasi ini, sebagaimana yang sekarang terjadi, dunia seolah sudah tidak memiliki lagi batas-batas wilayah dan waktu. Perkembangan globalisasi ini tidak dapat dipungkiri telah membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan di tanah air tercinta ini.

Aktivitas kehidupan sekarang ini sudah bergantung kepada alat tekhnologi yang canggih. Hampir di semua lini kehidupan dilengkapi dengan alat tekhnologi yang sangat canggih. Masa sekarang ini aktivitas kehidupan manusia dipengaruhi oleh tekhnologi. Kegiatan dan perilaku manusia dilengkapi dengan alat yang super canggih, semua aktivitas dapat dilakukan dengan serba cepat, dan dapat menembus ruang dan waktu. Dunia seakan tanpa batas, dunia hanya selebar daun  kelor (Jawa). Begitu juga dengan dunia pendidikan dan proses pembelajaran tidak dapat luput dari pemanfaatan alat tekhnologi. Namun harus disadari bahwa penggunaaan alat tekhnologi telah membawa perubahan perilaku bagi peserta didik di dunia pendidikan. Dalam hal aktivitas belajar, sekarang ini sebagian besar pelajar memiliki HP atau gadget atau iPad maupun Laptop. Mereka dengan sangat familiar mengoperasikan alat tekhnologi tersebut, dapat menjelajah dunia lewat internet, mencari informasi pengetahuan dengan mudah, mencari berita terkini tentang berbagai macam perkembangan dengan mudah dan cepat. Pada intinya aktivitas pelajarpun dipengaruhi oleh era tekhnologi. Melihat fenomena kehidupan dan perilaku manusia seperti yang tertulis di atas maka era seperti tersebut sekarang ini disebut dengan era globalisasi. Sztompka (2004: 101-102), mengatakan bahwa globalisasi dapat diartikan sebagai proses yang menghasilkan dunia tunggal. Artinya, masyarakat di seluruh dunia menjadi saling tergantung pada semua aspek kehidupan baik secara budaya, ekonomi, maupun politik, sehingga cakupan saling ketergantungan benar-benar mengglobal. Pengertian globalisasi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah dikemukakan Irwan Abdullah (2006: 107). Menurutnya, budaya global ditandai dengan adanya integrasi budaya lokal ke dalam suatu tatanan global. Nilai-nilai kebudayaan luar yang beragam menjadi dasar dalam pembentukan sub-sub kebudayaan yang berdiri sendiri dengan kebebasan-kebebasan ekspresi.
Secara jelas pada era globalisasi ini, sebagaimana yang sekarang terjadi, dunia seolah sudah tidak memiliki lagi batas-batas wilayah dan waktu. Perkembangan globalisasi ini tidak dapat dipungkiri telah membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan di tanah air tercinta ini. Budaya-budaya bangsa barat dapat dengan mudah ditiru oleh para pelajar Indonesia. Dengan adanya perkembangan tekhnologi yang begitu canggih dapat berdampak kepada perubahan perilaku. Perubahan perilaku dapat terjadi pada dua sisi yang berbeda. Pada sisi positifnya hampir semua para pelajar melek tekhnologi, mereka memiliki pengetahuan yang luas, mereka dapat belajar kapan dan dimanapun, mereka akan dengan mudah mendapatkan informasi pengetahuan tambahan yang berkaitan dengan materi pelajaran yang diterimanya. Namun bukan hanya sisi positif yang didapatkan tetapi sisi negatif cenderung lebih dominan mengubah perilaku para pelajar. Saat ini banyak para pelajar yang meniru perilaku orang-orang barat padahal hal tersebut bertentangan dengan karakter sebagai seorang muslim. Yang lebih miris lagi saat ini para pelajar dengan terang-terangan melakukan tindakan yang di larang oleh Allah, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama di tempat umum, mereka dengan bangga bercerita kepada orang lain tentang tindakan haramnya, melakukan tindakan perampokan, pembegalan dengan tanpa dosa, sadisme sesama teman, sedangkan para pelajar perempuan banyak yang hamil di luar nikah. Intinya para perilaku pelajar sudah sangat jauh dari karakter seorang muslim, sepertinya mereka sudah tidak lagi meyakini bahwa Allah akan meminta pertanggungjawabannya kelak, dengan kata yang ekstrim harus dikatakan bahwa mereka sudah mengarah kepada tidak percaya kepada hari akhir. Perilaku para pelajar yang intelek, sopan, patuh pada orang tua, menghargai orang, bersaudara, gotong royong sudah mulai punah. Perilaku pelajar tersebut harus segera dikembalikan pada budaya dan karakter sebagai muslim dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat menanamkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa alternatif yang banyak dikemukakan agar dapat mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah budaya dan karakter bangsa adalah pendidikan. Karena hal yang paling mudah untuk melakukan pembenahan terhadap generasi bangsa adalah dengan melalui pintu pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Proses pendidikan harus dapat menyiapkan anak didik yang dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat sekarang dan akan datang, masyarakat yang semakin lama semakin sulit diprediksi karakteristiknya. Hal ini dikarenakan di era kehidupan global ini, dengan adanya berbagai penemuan dalam bidang teknologi informasi, orang harus dapat membelajarkan diri dalam suatu proses pendidikan yang bersifat maya (virtual). Implikasinya, bahwa pendidikan harus mampu mempersiapkan bangsa ini menjadi komunitas yang terberdayakan dalam menghadapi kehidupan global yang semakin lama semakin menggantungkan diri pada teknologi informasi (Suyanto, 2004). Sisi lain, proses pendidikan tidak boleh mengenyampingkan pembentukan kepribadian. Masyarakat sekolah haruslah masyarakat yang berakhlak. Intinya, di alam era globalisasi ini, tugas pendidikan, khususnya di Indonesia, di samping harus mampu menyiapkan manusia yang mampu berkompetisi, tetapi juga harus mampu menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi akulturasi budaya yang luar biasa, terutama dari Barat. Disinilah pentingnya pendidikan budaya dan karakter bangsa bagi generasi negeri tercinta ini. Pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dimaksud  yaitu pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .(Kemdiknas, 2010). Memang diakui bahwa hasil dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat. Pendidikan harus dapat berperan sebagai alat yang ampuh untuk menyaring budaya-budaya yang masuk dan sekaligus menguatkan budaya lokal yang memang masih perlu dijunjung. Dengan demikian, lembaga pendidikan dituntut, misalnya, harus menciptakan kurikulum yang dapat memberdayakan tradisi lokal, memiliki kegiatan pemebntukan karakter budaya bangsa, menciptakan lingkungan sekolah yang mencerminkan perilaku baik dan menanamkan tata nilai budaya yang baik, hal ini agar supaya tidak punah karena akibat pengaruh globalisasi yang tidak lagi mengenal sekat-sekat primordial dan batas-batas wilayah bangsa.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa diharapkan dapat mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; danmengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity) (pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa, kemdiknas 2010). Pendidikan pada era globalisasi ini harus tetap mengedepankan pembentukan akhlak mulia. Seiring lajunya zaman tantangan terberat dunia pendidikan adalah dalam rangka menyiapkan manusia yang mempunyai akhlak mulia. Diketahui, bahwa pada era globalisasi ini, batas-batas budaya sulit dikenali. Oleh karena itu, tugas dunia pendidikan semakin berat untuk ikut membentuk bukan saja insan yang siap berkompetisi, tetapi juga mempunyai akhlak mulia dalam segala tindakannya sebagai salah satu modal sosial (capital social). Agar terbentuknya insan yang berakhlak mulia, tentu saja ada suatu tuntutan bagaimana proses pendidikan yang dijalankan mampu mengantarkan manusia menjadi pribadi yang utuh, baik secara jasmani maupun rohani. (Sudarwan Danim, 2006: 65). Untuk itu, penegakan akhlak yang mulia harus menjadi agenda yang tidak boleh dikesampingkan, karena lemahnya akhlak inilah yang tampaknya menyebabkan bangsa ini mengalami krisis multidimensi. Melihat kedaan semacam ini, tidaklah berlebihan apabila salah satu prioritas garapan dunia pendidikan adalah mengatasi krisis akhlak yang tengah melanda bangsa ini. Pendidikan harus tetap menomorsatukan pendidikan akhlak. Sekolah harus berlomba-lomba membangun lingkungan sekolah yang berkarakter baik dalam perilaku dan tutur kata. Semua itu dapat terwujud apabila guru mengawali dengan memberikan keteladanan perilaku dan tutur kata yang baik.


Selasa, 03 Maret 2015

PENDIDIKAN DIPERTARUHKAN SAAT UN


PENDIDIKAN DIPERTARUHKAN SAAT UN!

UN merupakan ujian yang harus dilalui oleh peserta didik dan merupakan kewajiban sebelum ke jenjang pendidikan lebih tinggi.UN oleh pemerintah dianggap dapat menggambarkan kualitas pendidikan di negeri ini, namun UN justru membuat malapetaka dunia pendidikan.

Setiap tahun seluruh siswa kelas akhir mulai jenjang SD sampai dengan SMA/SMK di seluruh pelosok negeri tercinta Indonesia akan dihadapkan pada Ujian Akhir yang diistilahkan dengan Ujian Nasional. Ujian Nasional sudah menjadi keharusan bagi siswa kelas akhir agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi apabila mereka lulus ujian tersebut, namun menjadi sebaliknya bagaikan  algojo yang akan membunuh dirinya. Ujian Nasional dalam perspektif pandangan para siswa adalah pertaruhan harga diri, apabila mereka lulus dengan nilai sangat baik maka akan semakin meningkatkan harga dirinya sebagai seorang pelajar yang cerdas, namun apabila mereka tidak lulus karena nilainya masih di bawah rata-rata yang distandarkan oleh pemerintah justru akan menjatuhkan harga diri, mereka akan merasa menjadi seorang pelajar yang tidak berguna di mata masyarakat. Berawal dari pandangan tersebut bahwa mereka harus dapat menjaga dan mempertahankan harga diri, maka berbagai macam cara dilakukan oleh para pelajar agar harga dirinya terjaga melalui pembuktian lulus ujian nasional.
Fenomena ini nampak pada saat pelaksanaan ujian nasional, yaitu mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pelajar pada saat mereka mengerjakan soal ujian nasional. Kecurangan yang mereka lakukan mulai dari yang soft hingga yang hard. Misalnya adanya contekan massal, di ruang kelas para peserta ujian saling bertukar jawaban, adanya pengawas ruang yang sangat toleran dengan memberi kelonggaran untuk contekan ataupun bertukar jawaban. Yang lebih gila lagi adanya pengawas ruang ujian yang justru memberi jawaban kepada peserta ujian, dan lebih dari gila yaitu adanya pendidik yang memanfaatkan  moment ini dengan memberikan kunci jawaban yang validitasnya mencapai 85-90% sebagaimana pernah diekspose pada media massa dengan tertangkapnya pelajar dan pendidik. Kecurangan-kecurangan di atas merupakan beberapa bagian dari sekian banyaknya kecurangan yang terjadi di lapangan dan nampak di permukaan. Setiap tahun menjelang maupun pada saat pelaksanaan ujian nasional kecurangan-kecurangan tersebut selalu terjadi dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun namun kecurangan-kecurangan tersebut hingga saat ini belum mampu di atasi oleh pihak pemerintah.
Melihat kenyataan tersebut saat ini pemerintah hanya sebatas melakukan tindakan pencegahan mengurangi kecurangan pada waktu pelaksanaan ujian nasional. Pemecahan masalah yang dilakukan pemerintah hanya bersifat linear tanpa mau melihat secara kompleks dan komprehensif. Seharusnya pemerintah mengevaluasi fungsi ujian nasional dan mengembalikan ke fungsi pokok ujian.
Perlu disadari bahwa fenomena yang terjadi pada saat menjelang ujian nasional maupun pada saat pelaksanaan ujian nasional tersebut menjadi bukti bahwa dunia pendidikan yang penuh dengan pembentukan karakter yang baik, membentuk anak secara holistik, menggali dan mengembangkan potensi, dan tempat mencari ilmu menjadi terpatahkan. Proses akademik dan pembentukan kepribadian selama bertahun-tahun menjadi sia-sia. Semua guru merasakan bahwa yang selama ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, motivasi yang tinggi agar anak didiknya menjadi anak yang cerdas dan berakhlak baik menjadi tanpa arti. Duni pendidikan sudah diliputi awan gelap, wajah dunia pendidikan sudah suram.
Sebagaimana dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Proses pendidikan di Indonesia ini diharapkan akan membentuk generasi bangsa yang unggul, kompetens, dan berkarakter terpuji. Mahlck and Grisay (1991) menyatakan : “Pendidikan dikatakan berkualitas apabila produk atau hasil dari pendidikan yang diselenggarakan (ilmu pengetahan, keterampilan dan nilai-nilai yang dikuasai siswa) sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan dan hasil tersebut sudah sesuai dengan kondisi masyarakat dan lingkungan serta kebutuhan”.
Dari pendapat di atas dengan jelas disebutkan bahwa pendidikan adalah proses untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak yang beriman dan berakhlak baik. Apabila hasil dari pendidikan yang diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut maka pendidikan tersebut merupakan pendidikan yang berkualitas.
Namun ada hal kontradiksi yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana tersurat di dalam PP. No. 19 Tahun 2005 yang dengan jelas disebutkan tentang standar penilaian, pasal 63 ayat 1 : penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian yang dimaksud digunakan untuk : menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Hasil Ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk ; pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Di dalam PP.No.19 Tahun 2005 di atas dengan jelas disebutkan tentang standar penilaian, namun di satu sisi yang berkaitan dengan Ujian Nasional masih terdapat klausul bahwa hasil ujian nasional penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. Selama ini klausul tersebut yang menjadikan semakin keruh dan suramnya pendidikan di negeri ini, yang membuat jalan terjadinya kejahatan di dunia pendidikan.
Bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut sehingga kejahatan-kejahatan dalam pelaksanaan ujian nasional tidak terjadi?
Beberapa hal yang ingin saya ajukan untuk menegakkan kembali dunia pendidikan sebagai dunia ilmiah, dunia pembentukan kepribadian yang terpuji dan dunia yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan semangat juang yang tinggi?
Pertama, Pemerintah harus mengembalikan fungsi ujian nasional sebagai pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kedua, pemerintah harus mengembalikan kepercayaan pendidikan kepada penididik maupun satuan pendidikan. Selama ini pemerintah merasa tidak yakin dan tidak percaya dengan pendidik maupun satuan pendidikan, sehingga banyak hal yang merupakan hak dan tupoksi pendidik dan satuan pendidikan diambil alih oleh pemerintah. Contoh kecil, untuk jenjang SMP, SMA/SMK kelulusan peserta didik ditentukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kriteria kelulusan melalui permendiknas menjelang ujian nasional. Seharusnya pemerintah belajar dari penilaian pendidikan di jenjang SD, dimana sekolah berhak menentukan sendiri kriteria kelulusan, sehingga pada saat pelaksanaan ujian akhir di SD pelaksanaannya relatif jujur dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan seperti yang terjadi di jenjang SMP, SMA/SMK.
Ketiga, pemerintah harus lebih memfokuskan diri pada upaya peningkatan kualitas pendidikan baik itu menyangkut SDM maupun lainnya. Yang terjadi selama ini pemerintah justru disibukan dengan hal-hal kecil, seperti penilaian pendidikan, kurikulum yang harus berganti setiap ganti orde pemerintahan, istilah-istilah dalam pendidikan entah mengenai istilah jenjang, ujian, kurikulum ataupun lainnya.
Dengan demikian maka pemerintah harus instropeksi diri bahwa pendidikan adalah milik masyarakat, pemerintah hanya berkewajiban memberikan dukungan untuk peningkatan kualitas pendidikan sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Maukah pemerintah mempercayakan pendidikan kepada pendidik maupun satuan pendidikan, apakah pemerintah rela pendidikan lepas dari kendali politik? Semoga.......