Rabu, 26 Juni 2013

MENUJU PENDIDIKAN INTERNASIONAL Tanpa RSBI

MENUJU PENDIDIKAN INTERNASIONAL
tanpa
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dan menolak penyelenggaraan RSBI karena dianggap bertentang dengan UU Dasar 1945. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dasar hukum pemerintah menyelenggarakan RSBI adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pasal 50 ayat 3, disebutkan bahwa : Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Di Indonesia mulai jenjang SD sampai dengan jenjang SMA/SMK terdapat sekolah RSBI. Setelah tiga tahun sekolah menyelenggarakan RSBI maka pemerintah akan mengevaluasi untuk kesiapan sekolah tersebut menjadi SBI. Namun hingga saat ini setelah berjalan kurang lebih 5 tahun seluruh RSBI di Indonesia belum ada dan belum siap dijadikan SBI sehingga status sekolah tersebut masih berstatus RSBI, sampai kapan status tersebut akan terus di sandang?. Sampai pada akhirnya MK memutuskan untuk menolak penyelenggaraan RSBI oleh pemerintah karena RSBI adalah sekolah yang menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris sedangkan peserta didiknya adalah anak bangsa Indonesia, kelak mereka akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia, RSBI masih melakukan pungutan-pungutan untuk operasional sekolah dan pungutan tersebut tidak sedikit, hal ini bertentangan dengan :
1.    UU Dasar 1945 bahwa pendidikan untuk semua warga negara Indonesia.
2.    Program pemerintah untuk sekolah gratis.
3.    Pendidikan tanpa diskriminasi.
Padahal dengan adanya pungutan-pungutan yang cukup besar di RSBI, maka sekolah tersebut hanya dapat dijangkau oleh warga dengan penghasilan yang besar atau warga kelas menengah ke atas, sedangkan bagi warga yang tidak mampu mereka tidak akan dapat masuk ke sekolah RSBI karena beratnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai sekolah (jawa pos, 9 Jan 2013).
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum siap dan tidak sanggup untuk menyelenggarakan pendidikan yang bertaraf internasional sebagaimana amanat UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003. Mengapa demikian? kenyataannya bahwa sekolah yang menyelenggarakan RSBI masih dapat melakukan pungutan-pungutan untuk biaya operasional dan pengembangan sekolah, memang pemerintah telah memberikan bantuan yang lebih besar di banding dengan sekolah reguler, namun biaya tersebut belum cukup untuk membiayai sekolah yang bertaraf internasional. Pemerintah dalam hal ini sangat memahami bahwa untuk menuju pendidikan yang bertaraf internasional membutuhkan biaya operasional dan pengembangan yang cukup besar sedangkan anggaran pendidikan yang dialokasikan sangat terbatas. Dari hal tersebut akhirnya yang terjadi di RSBI adalah seperti yang kita saksikan saat ini.
Bagaimanakah mengembangkan pendidikan bertaraf internasional tanpa RSBI?
Pendidikan bertaraf Internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju (direktorat Mandikdasmen, kementrian pendidikan nasional). Seharusnya semua sekolah yang ada di Indoensia adalah sekolah yang mengutamakan kualitas proses pendidikannya untuk mencapai pendidikan yang bertaraf internasional. Dan sekolah yang dapat melakukan hal tersebut adalah sekolah yang memenuhi standar minimal layanan pendidikan yang terdiri dari delapan komponen yang disebutkan dalam stndar nasional pendidikan. Namun untuk dapat memenuhi standar minimal layanan pendidikan dibutuhkan support bantuan dana dari pemerintah dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan diharuskan memberikan bantuan dana sepenuhnya kepada pihak sekolah agar sekolah dapat memenuhi syarat untuk mencapai standar minimal layanan pendidikan. Jika hal tersebut dilakukan setengah-setengah oleh pihak pemerintah maka yang terjadi adalah seperti yang kita saksikan saat ini dimana sekolah yang menuju RSBI akan melakukan penguta-pungutan yang cukup besar.
Tanggung Jawab Pemerintah.
Pendidikan adalah merupakan tanggung jawab pemerintah, karena seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Tanggung jawab pemerintah bukan hanya sekedar sebagai penyelenggara pendidikan namun lebih luas yaitu untuk mengembangkan pendidikan bertaraf internasional. Apa yang harus dilakukan pemerintah agar pendidikan yang bertaraf internasional dapat tercapai:
1.    Memberikan support bantuan dana, sarana-prasarana kepada pihak sekolah dalam rangka untuk mengembangkan proses pendidikan yang berkualitas sehingga standar minimal layanan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik seperti yang disyaratkan dalam UU No. 19 tahun 2005 tentang standar layanan pendidikan.
2.    Bentuk bantuan tersebut dilakukan secara kontinu dan berkala kepada semua sekolah.
3.    Bentuk bantuan tersebut dalam rangka untuk pemerataan kualitas pendidikan sehingga tidak terjadi penjomplangan kualitas pendidikan antara di perkotaan dengan di pedesaan apalagi dengan daerah terpencil.
4.    Mengembangkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikannya secara kontinu dan menyeluruh di sekolah-sekolah seluruh pelosok tanah air.
5.    Mengembangkan metode pembelajaran secara kontinu dan berkesinambungan di sekolah-sekolah seluruh pelosok tanah air.
6.    Memberikan bantuan penambahan buku-buku referensi penunjang proses pembelajaran bagi guru dan sarana-prasarana lainnya .
7.    Memberikan pendampingan secara intensif dan berkesinambungan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok tanah air.
8.    Melakukan evaluasi, pemetaan dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di seluruh pelosok tanah air untuk mencapai sekolah yang berkualitas dan bertaraf internasional.
Dari beberapa poin di atas memang sangat berat dan membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit untuk mencapai tersebut. Beberapa hal yang dapat menjadi kendala bagi pememrintah antara lain:
1.    Pemerintah harus menyediakan anggaran yang sangat besar, sarana-prasarana yang sangat banyak dan memadai karena jumlah seklah di seluruh pelosok tanah air yang begitu banyak.
2.    Setelah disediakan sarana-prasarana di sekolah-sekolah, masih banyak sekolah-sekolah yang belum memanfaatkan sarana-prasana tersebut secara maksimal untuk menunjang proses pembelajaran.
3.    Membutuhkan waktu yang sangat panjang dan pembiayaan yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikannya. Pemerintah pusat tidak akan mampu melakukan sendiri tanpa bantuan pemerintah daerah, namun yang menjadi kendala adalah tidak semua pemerintah daerah dapat melakukan hal tersebut secara maksimal. Dari sinilah dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengmebangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4.    Pengembangkan metode pembelajaran dapat dilakukan dengan cara mengadakan workshop secara rutin kepada para pendidik, namun kenyataan yang terjadi adalah tidak semua pendidik mau melaukan dan mempraktikan hasil workshopnya di kelas-kelas, hampir sebagian besar dari para pendidik adalah melakukan proses pembelajaran seperti yang dilakukannya saat ini (sebelum workshop). Hasil workshop merupakan pengetahuan dan ilmu buat para pendidik itu sendiri tanpa diaplikasikan dalam proses pembelajaran.
5.    Dalam rangka pendampingan secara intensif di sekolah-sekolah untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan membutuhkan tenaga pendamping dan anggaran yang sangat banyak. Saat ini pemerintah dan pemerintah daerah hanya memiliki beberapa pengawas sekolah yang menurut perbandingan rasionya tidak memenuhi syarat.
 Dari uraian kendala di atas dan beberapa poin untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan, maka semuanya dikembalikan kepada pihak pemerintah, mampukah dan maukah pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan perubahan pendidikan? Jika mau maka saya yakin pemerintah akan melakukan hal-hal cepat dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang lebih besar lagi, namun jika pemerintah merasa saat ini kurang mampu maka pemerintah akan tetap melakukan perubahan pendidikan menuju peningkatan kualitas pendidikan namun dengan cara alon-alon asal klakon dan yang terjadi adalah pendidikan di Indonesia akan semakin tertinggal ajuh dengan negara-negara tetangga.